Kenaikan Gaji ASN
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan ASN di pusat dan daerah serta TNI dan Polri. Adapun kenaikan gaji ASN adalah sebesar 8 persen sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen.
"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," papar Presiden Jokowi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.***