Cek Info Terbaru Bansos 2024! Ini 4 Syarat Pergantian KKS jika Penerima PKH Meninggal dan Diganti Ahli Waris

- 7 Januari 2024, 10:51 WIB
Kriteria pengganti penerima bansos PKH
Kriteria pengganti penerima bansos PKH /indonesia.go.id

Baca Juga: Alasan Pendaftar Ditolak Sebagai Penerima Bansos Provinsi Jawa Barat

Selain itu, pergantian juga bisa dilakukan selama masih memiliki komponen penerima bantuan PKH.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM dalam penggantian rekening KKS PKH:

• Harus ada di keluarga atau terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga dengan penerima PKH yang telah meninggal

• Masuk dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

• Data administrasi kependudukannya valid dan tidak ganda. Serta sudah melakukan rekam KTP elektronik

• Berusia di atas 17 tahun

Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait Jenis Bantuan Sosial Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman indonesia.go.id, Minggu 7 Januari 2024, besaran bansos untuk masing-masing kategori PKH adalah:

• Ibu hamil atau nifas mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp3.000.000

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah