• Anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp3.000.000
• Pendidikan anak SMP atau sederajat mendapatkan bantuan Rp375.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan 1.500.000
Baca Juga: Mohammad Yamin dan Seni Mural yang Merupakan Seruan Kemerdekaan saat Masa Penjajahan
• Pendidikan anak SMA atau sederajat mendapatkan bantuan Rp500.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp2.000.000
• Penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan Rp600.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp2.400.000
• Lanjut usia mendapatkan bantuan Rp600.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp2.400.000
Bagi KPM yang mendapatkan bansos PKH juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:
• Rutin memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil atau menyusui, serta anak umur 0-6 tahun
Baca Juga: HORE! Anggaran Pendidikan Meningkat Jadi Rp660,8 Triliun di Tahun 2024
• Untuk anak usia sekolah wajib mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen di hari efektif sekolah