BERITASOLORAYA.com – Saat ini, pensiun dini menjadi salah satu hal yang menarik bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Walaupun menjadi seorang PNS adalah impian banyak orang, tetapi ternyata tak sedikit individu yang telah menjadi PNS ingin mengundurkan diri atau dengan kata lain menginginkan pensiun dini.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan individu PNS ingin mengundurkan diri atau pensiun dini dari PNS. Misalnya, ingin mencoba karir di dunia politik, ingin fokus pada usaha bisnis, tidak betah dengan lokasi penempatan, dan beberapa alasan lainnya.
Namun, yang seringkali menjadi kebimbangan PNS sebelum mengajukan permohonan mengundurkan diri atau pensiun dini adalah terkait dengan jaminan pensiun.
Hal ini mengingat jaminan pensiun merupakan tunjangan yang menjadi tujuan banyak orang untuk menjadi PNS agar dapat memiliki hari masa tua yang terjamin.
Baca Juga: Ini Dia 11 Ide Bisnis untuk Pensiunan, Nomor 8 Paling Cocok untuk Mantan Guru
Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 1 dituliskan,
“PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Lebih lanjut, dijelaskan pula pada regulasi yang sama dengan pasal berbeda terkait pemberian jaminan pensiun termasuk pensiun dini. Pasal tersebut yakni Pasal 91 ayat 2 sebagai berikut:
“PNS diberikan jaminan pensiun apabila: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.”