Tertarik PENSIUN DINI PNS 2024? Yuk Simak Persyaratan Selengkapnya

- 12 Januari 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi. Persyaratan pensiun dini atas permintaan sendiri yang mendapatkan jaminan pensiun setidaknya berusia 45 tahun masa kerja minimal 20 tahun.
Ilustrasi. Persyaratan pensiun dini atas permintaan sendiri yang mendapatkan jaminan pensiun setidaknya berusia 45 tahun masa kerja minimal 20 tahun. /Freepik/pressfoto

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman yogykarta.bkn.go.id pada tanggal 12 Januari 2024 disampaikan bahwa apabila pensiun dini yang dilakukan oleh PNS sesuai dengan regulasi yang berlaku maka ia akan tetap mendapatkan hak pensiun.

Regulasi atau peraturan tersebut diantaranya meliputi usia dan masa kerja PNS yang ingin mengajukan permohonan pensiun dini tersebut.

Berdasarkan beberapa poin diatas, dapat diambil intisari bahwa pengajuan pensiun dini dapat dikabulkan dengan klasifikasi sebagai PNS yang diberhentikan dengan hormat. Namun, mengenai tunjangan pensiun untuk pensiun dini harus memenuhi ketentuan khusus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 305 pada tanggal 12 Januari 2024 menuliskan mengenai persyaratan batasan usia dan masa kerja agar dapat mengajukan pensiun dini maupun mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang tergolong dalam klasifikasi PNS yang diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Bikin Happy! Selain Gaji, Pensiunan PNS Akan Dapatkan Banyak Tunjangan di Bulan Februari, Apa Aja?

PNS yang atas permintaanya sendiri ingin mengundurkan diri atau pensiun dini agar dapat memiliki jaminan pensiun, maka setidaknya memiliki persyaratan yakni berumur 45 tahun dengan masa kerja serendah-rendahnya selama 20 tahun.

Kemudian, PNS yang diberhentikan dikarenakan perampingan kebijakan sehingga ia menjadi pensiun dini, maka setidaknya memiliki persyaratan berumur 50 tahun dengan masa kerja serendah–rendahnya selama 10 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah