- KPM yang mengundurkan diri atau melakukan graduasi sejahtera tidak akan mendapatkan Bansos PKH.
- KPM PKH dan BPNT dengan Data Anomali atau Tidak Valid tidak akan Bansos PKH.
- Jika data KPM terbaca anomali atau tidak valid, kemungkinan tidak akan mendapatkan bantuan PKH.
- KPM PKH dan BPNT yang Data di DTKS Belum Padan dengan Data Dukcapil kemungkinan tidak mendapatkan Bansos PKH.
- Jika data KPM belum padan dengan data Dukcapil, penerima bantuan PKH tidak dapat disahkan untuk pencairan pada tahap 1 tahun 2024.
Baca Juga: Bawaslu Imbau ASN Cermati Berbagai Bentuk Pelanggaran Netralitas dalam Pemilu 2024, Apa Saja Itu?
Cara Cek Status KPM
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengetahui status KPM secara berkala dengan cara mengeceknya, berikut cara cek status KPM:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah penerima manfaat.