PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Tunjangan PPPK 2024 nantinya sama seperti PNS, yaitu dipotong dengan pajak penghasilan. Hal ini telah ditentukan sama seperti dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, tunjangan untuk PPPK yang ada di daerah nantinya akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Meskipun begitu, tidak seperti PNS, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun. untuk PPPK, pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain yang terdiri dari:
-jaminan hari tua
-kesehatan
-jaminan kecelakaan kerja
-jaminan kematian
-jaminan bantuan hukum.