Pensiunan Tetap Harus Bayar Pajak? Simak Informasi NPWP dan Pengisian e-SPT Berikut

- 4 Februari 2024, 11:39 WIB
Ilustrasi pajak bagi pensiunan
Ilustrasi pajak bagi pensiunan /Pixabay/Peggy_Marco

Permohonan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) oleh pensiunan dapat diajukan melalui Kring Pajak dengan nomor layanan interaktif berikut: 1500200.

Pensiunan juga dapat mengajukan permohonan WP NE melalui livechat di laman resmi pajak.go.id. Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan WP NE dapat diakses dengan klik di sini.

Apabila pensiunan ingin mengajukan permohonan WP NE secara tertulis, maka dapat langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)/KP2KP yang terdaftar secara resmi.

Pensiunan dapat mengirimkan pengajuan WP NE tersebut melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah