Kemenkeu Tunda Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, Ini Penjelasannya!

- 12 Februari 2024, 08:28 WIB
Kemenkeu menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS di Februari 2024
Kemenkeu menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS di Februari 2024 /instagram.com/@prastowoyustinus

c. Pertimbangan anggaran: Pembayaran rapelan membutuhkan dana yang cukup besar, dan Kemenkeu perlu memastikan ketersediaan anggaran terlebih dahulu.

Baca Juga: 100 TPS Ada di Wilayah Belum Berlistrik , TNI AL Kerahkan Kapal Perang Percepat Pengiriman Logistik

Jadwal Pembayaran Baru

Meskipun jadwal pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS pada Februari 2024 dibatalkan, Kemenkeu memastikan kenaikan gaji PNS tetap berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan mulai bulan Maret 2024, bersamaan dengan gaji bulan berjalan.

Dampak Penundaan

Pembatalan rapelan kenaikan gaji PNS tentu menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Berikut beberapa poin penting yang perlu dikaji.

Dampak Negatif

a. Kekecewaan PNS: PNS yang sebelumnya berharap mendapatkan rapelan gaji pada Februari 2024 tentu kecewa dengan keputusan ini.

b. Penurunan daya beli: Kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang tinggi membuat daya beli PNS semakin menurun.

c. Penurunan motivasi kerja: Pembatalan rapelan gaji dapat menurunkan motivasi kerja PNS.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Dampak Positif

a. Kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara: Pembatalan rapelan menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah