Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un Larang Warganya Bersenang-Senang Selama 11 Hari

17 Desember 2021, 18:07 WIB
Kim Jong-Un /Pixabay

 

BERITASOLORAYA.com - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un membuat peraturan baru dalam memperingati hari wafat ayahnya Kim Jong II yang meninggal pada Jumat, 17 Desember 2011.

Kim Jong-Un membuat peraturan yang melarang warganya untuk melakukan hal-hal yang menyenangkan selama masa berkabung.

Warga-warga Korea Utara dilarang untuk tertawa, meminum alkohol, serta kegiatan yang bersenang-senang selama 11 hari.

Baca Juga: Film Spider-Man No Way Home Tuai Banyak Pujian, Jerome Polin Turut Mengomentari

Menanggapi peraturan yang dibuat oleh Pemimpinnya ini banyak warga Korut yang mengeluh terhadap peraturan tersebut.

Seperti salah satu warga Korut yang bercerita melalui Radio Free Asia tentang peraturan baru yang diterapkan di negaranya tersebut.

“Selama masa berkabung, kami tidak boleh minum alkohol, tertawa, atau melakukan aktivitas bersenang-senang,” kata seorang narasumber Radio Free Asia yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa pemerintah Korut akan mengawasi setiap gerak gerik dari warganya apabila melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jauhi 4 Kebiasaan Buruk Berikut Ini Agar Terhindar Dari Penyakit Usus Buntu

“Di masa lalu, banyak orang tertangkap minum-minum atau mabuk di masa berkabung akhirnya ditangkap dan dianggap sebagai pelaku kejahatan ideologi. Mereka dibawa dan tak pernah terlihat lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi Kim Jong II merupakan mantan Pemimpin Tertinggi Republik Demokratik rakyat Korea. Kim Jong II telah menjabat sebagai pemimpin Korea Utara sejak tahun 1944.

Kim Jong II dinilai memiliki andil yang sangat besar untuk Korea yang membuat dirinya dianggap sebagai pahlawan dari negara Korea karena dedikasinya yang luar biasa.

Hingga pada tahun 2011, Kim Jong II meninggal dunia karena kelelahan fisik dan mental. Kemudian dirinya dimakamkan di Istana Pemakaman Kumsusan.

Dari adanya peristiwa meninggalnya sosok pemimpin besar Korut ini, Kim Jong-Un sebagai penerus pemimpin dari Korut memberlakukan aturan tersebut.

Aturan lain yang ditetapkan selama 11 hari masa berkabung, warga Korut juga dilarang menangis terlalu keras jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Baca Juga: Menkes : Varian Omicron Telah Masuk ke Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan yang mengejutkan

“Bahkan jika anggota keluarga kalian meninggal di masa berkabung, kalian tidak boleh menangis terlalu keras dan jasadnya hanya bisa dibawa setelah masa berkabung berakhir. Warga tidak bisa merayakan ulang tahun jika jatuh di masa berkabung,” ungkap warga Korea di Radio Free Asia.

Dalam upaya mendukung suasana berkabung Pemerintah Korut telah mempersiapkan anggota kepolisian untuk mengawasi warganya selama masa berkabung.

“Dari hari pertama Desember, mereka sudah harus menindak warga yang merusak suasana duka. Itu tugas khusus mereka selama sebulan. Saya dengar, aparat penegak hukum tak bisa tidur sama sekali,” kata warga Korut.

Baca Juga: Syifa Hadju Ungkap Sosok Rizky Nazar yang Dikenalnya: Orang dengan Hati Paling Tulus

Dari adanya aturan yang dibuat oleh Kim Jong-Un membuat aktivitas warga menjadi terganggu dalam mencari uang di tengah kesulitan ekonomi.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler