Apa Itu ICC yang Memerintahkan Penangkapan Atas Putin? Simak Selengkapnya

18 Maret 2023, 16:03 WIB
ICC merupakan Pengadilan Kriminal Internasional yang bisa menangkap dan mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan. /


BERITASOLORAYA.com - Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin selaku Presiden Rusia atas tuduhan kejahatan perang pada Jumat, 17 Maret 2023.

Adapun kejahatan perang yang dimaksud adalah mengenai deportasi anak-anak Ukraina yang dilakukan oleh Putin. Perintah penangkapan tersebut juga diberlakukan untuk Maria Lvova-Belova selaku komisaris kepresidenan untuk hak anak-anak.

Sebagai awam mungkin kita akan mempertanyakan mengenai ICC ini. Mengenai ICC ini apa, bagaimana sejarahnya dan bagaimana sampai bisa ICC mengeluarkan perintah penangkapan atas Putin. Mari kita mulai.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Segera Lakukan Hal Ini…

International Criminal Court atau yang biasa disebut dengan ICC adalah sebuah pengadilan internasional yang bertugas untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan internasional yang sangat serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

ICC didirikan melalui Statuta Roma pada tahun 2002 dan mulai beroperasi pada tahun 2003. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi universal artinya dapat mengadili individu yang melakukan kejahatan di negara manapun di dunia.

ICC dapat mengadili siapapun dan dimanapun asalkan negara tersebut telah meratifikasi Statuta Roma dan ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan.

Baca Juga: Tata Tertib dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Bisa Dilihat Disini

ICC terdiri dari 123 negara anggota dan berpusat di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari empat divisi: Divisi Perkara Pidana, Divisi Penuntutan, Divisi Penasihat Hukum, dan Divisi Registrasi dan Keuangan.

Meskipun sepertinya ICC mempunyai kekuasaan atas pengadilan di seluruh dunia, namun ICC tidak memiliki kekuasaan untuk mengadili negara atau organisasi internasional, tetapi hanya individu yang terlibat dalam kejahatan internasional.

Sejarah berdirinya ICC dimulai pada tahun 1945 ketika Komisi Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mencoba membuat rencana untuk sebuah pengadilan internasional yang dapat mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Jos! PSSI Rencanakan Timnas Indonesia Akan Hadapi Argentina di FIFA Matchday Juni 2023

Namun pada saat itu rencana untuk memiliki sebuah pengadilan internasional tidak dapat direalisasikan karena adanya perbedaan pendapat di antara negara-negara anggota PBB.

Usulan untuk sebuah pengadilan internasional kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1989 ketika Perdana Menteri Kanada Brian Mulroney meminta pembentukan sebuah pengadilan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia.

Pada tahun 1993 Perserikatan Bangsa-Bangsa mendirikan sebuah Komite Persiapan untuk Konferensi Internasional tentang Pengadilan Pidana Internasional yang bertugas untuk merancang sebuah Statuta Pengadilan Pidana Internasional.

Konferensi tersebut diadakan di Roma pada tahun 1998 dan menghasilkan Statuta Roma. Statuta Roma adalah sebuah perjanjian internasional yang mengesahkan berdirinya ICC. Statuta Roma secara resmi disahkan pada tanggal 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002 setelah ratifikasi oleh 60 negara anggota.

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Non Sertifikasi, Tendik dengan Kategori Ini Dapat Karpet Merah alias Prioritas…

Setelah berlakunya Statuta Roma, ICC secara resmi memulai operasinya pada tanggal 1 Juli 2002. Pada awalnya, ICC hanya memiliki 18 hakim dan 3 pengadil untuk mengurus semua kasus yang masuk.

Seiring dengan berjalannya waktu ICC telah menambah jumlah hakim dan pengadilan dan telah mengadili sejumlah kasus yang melibatkan individu yang dituduh melakukan kejahatan internasional.

International Criminal Court atau disingkat ICC memiliki alur cara kerja yang unik dan berbeda jika dibandingkan dengan pengadilan biasa. Berikut adalah cara kerja ICC:

1. Pelaporan

ICC dapat memulai penyelidikan atas suatu kasus jika ada informasi atau laporan yang disampaikan oleh pihak lain seperti negara anggota, organisasi internasional, atau individu. Selain itu ICC juga dapat memulai penyelidikan sendiri jika ada informasi yang cukup meyakinkan tentang adanya kejahatan internasional yang dilakukan.

Baca Juga: Rangkuman Tim Indonesia Babak 8 Besar All England: Indonesia Tempatkan 3 Wakil di Semi Final

2. Penyelidikan

Setelah menerima informasi atau laporan ICC akan memulai penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kejahatan yang dilaporkan. ICC dapat melakukan penyelidikan di negara mana pun di dunia meskipun negara tersebut tidak merupakan anggota ICC.

3. Penuntutan

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti yang meyakinkan tentang adanya kejahatan internasional yang dilakukan maka ICC akan memulai penuntutan terhadap individu yang diduga melakukan kejahatan tersebut. Individu yang dituduh dapat diadili di ICC atau diadili di pengadilan nasional dengan bantuan ICC.

Baca Juga: Tukin PNS Terancam Dipotong 25 Persen Selama 1 Tahun. Nah Lho, Kata Siapa Jadi Karir Paling Aman

4. Penyuluhan

Selama proses persidangan ICC memberikan dukungan dan bantuan kepada korban dan saksi untuk membantu mereka memberikan kesaksian yang kuat dan mengatasi kesulitan yang mungkin mereka hadapi.

5. Putusan

Setelah persidangan selesai hakim akan memberikan putusan apakah individu yang diduga melakukan kejahatan bersalah atau tidak bersalah. Jika terdakwa dinyatakan bersalah maka ICC akan memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

6. Pelaksanaan hukuman

ICC tidak memiliki kekuatan untuk mengeksekusi hukuman yang dijatuhkan, tetapi ICC bekerja sama dengan negara anggota dan organisasi internasional untuk memastikan bahwa hukuman dijalankan dan korban menerima ganti rugi yang pantas.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler