Daftar Nakes Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak yang Termasuk Prioritas Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

- 1 Januari 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi. Daftar tenaga kesehatan (nakes) berikut ini diprioritaskan akan diangkat jadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN
Ilustrasi. Daftar tenaga kesehatan (nakes) berikut ini diprioritaskan akan diangkat jadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN /Marcelo Leal/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini daftar tenaga kesehatan (nakes) honorer, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai kontrak serta pegawai tetap non PNS yang akan diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN.

Pengangkatan tenaga honorer, PTT, dan pegawai kontrak menjadi PNS telah diatur dalam RUU ASN yang merupakan revisi dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Aturan mengenai pengangkatan PNS tanpa tes dapat ditemukan di Pasal 131A RUU ASN.

Baca Juga: Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

Dikutip BeritaSoloraya.com dari teks RUU ASN tersebut, disebutkan bahwa tenaga honorer, PTT, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non PNS wajib langsung diangkat menjadi PNS.

Meski demikian, ada persyaratan khusus bagi honorer, PTT, pegawai kontra, dan pegawai tetap non PNS yang bisa langsung diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN, antara lain:

- Bekerja terus-menerus

- Diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014

- Tidak melebihi batas usia pensiun.

Baca Juga: Sudah Tahu Aturan Jenis-Jenis Cuti untuk PPPK? Simak Penjelasan Berikut, Resmi dari BKN

Tenaga honorer, PTT, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non PNS yang memenuhi persyaratan di atas, menurut RUU ASN, harus diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi tes.

Pengangkatan PNS ini nantinya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi validasi data surat keputusan pengangkatan.

Lebih lanjut, prioritas pengangkatan PNS tanpa tes ini diperuntukkan bagi honorer, PTT, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non PNS yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, pegawai yang bekerja di bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian akan lebih diprioritaskan.

Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9, dari Januari sampai November 2023

“Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian,” demikian bunyi pasal 131A ayat 3 dalam RUU ASN.

Dengan demikian, nakes yang merupakan pegawai di bidang kesehatan, merupakan salah satu prioritas yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes sesuai pasal 131A RUU ASN.

Secara khusus, dalam naskah penjelasan RUU ASN disebutkan beberapa jenis nakes yang dimaksud dalam pasal 131A ayat 3 RUU ASN.

Baca Juga: Benarkah Syarat Ikut Seleksi Calon Guru Penggerak Harus Mengajar Selama Bertahun-tahun? Ini Jawabannya

Berikut daftar profesi nakes yang dimaksud oleh pasal 131A ayat 3 RUU ASN:
- Dokter Spesialis,
- Dokter Umum,

- Dokter Gigi,
- Bidan,

- Perawat,
- Perawat Anestesi,

- Perawat Gigi,
- Teknisi Gigi,

- Teknisi Transfusi Darah,
- Psikologi Klinis,

- Fisikawan Medis,
- Dokter Pendidik Klinis,

- Analis Kesehatan,
- Sanitarian,

- Apoteker,
- Asisten Apoteker,

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

- Penata Laboratorium Kesehatan,
- Epidemolog Kesehatan,

- Entomolog Kesehatan,
- Perekam Medis,

- Radiografer,
- Teknisi Elektromedis,

- Fisioterapis,
- Refraksis Optision,

- Terapis Wicara,
- Ortotis Prastitis,

- Okupasi Terapis,
- Pengawas Farmasi dan Makanan,

- Administrator Kesehatan,
- Nutrisionis, serta Tenaga Kesehatan lainnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah