8 Golongan Orang Ini Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

- 27 Maret 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /FREEPIK/macrovector/

BERITASOLORAYA.com - Zakat menjadi satu kewajiban umat Islam yang dilaksanakan sesuai dengan waktu dan hitungannya atau nisab. Zakat dilaksanakan sebagai bagian dari rukun Islam. Siapa saja orang berhak menerima zakat? Simak artikel ini. Ada dua jenis zakat, yakni zakat harta benda dan zakat badan. Ketika bulan Ramadhan, ada kewajiban zakat yang sudah sangat familiar yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah termasuk ke dalam zakat badan yang wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadhan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kitab Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab sepakat bahwa zakat sah dikeluarkan jika disertai niat berzakat.

Berdasarkan Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya.

Baca Juga: Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

Orang Fakir

Imam Hanafi berpendapat bahwa orang fakir artinya orang yang mempunyai harta kurang dari nisab. Sekalipun kondisi fisik sehat dan mempunyai pekerjaan, dalam definisi Imam Hanafi jika tidak mempunyai harta kurang dari nisab tetap digolongkan orang fakir.

Imam Hanafi berpandangan ketika orang memiliki harta sampai nisab, maka ia wajib berzakat. Orang yang tergolong wajib mengeluarkan zakat, tidak wajib menerima zakat.
Orang Miskin

Imam Hanafi, Imam Malik dan Imamiyah sepakat bahwa orang miskin merupakan golongan orang yang memiliki keadaan ekonomi lebih buruk daripada orang fakir.

Baca Juga: BOP PAUD Segera Cair Bulan April Ini untuk Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal

Amil Zakat

Menurut kesepakatan semua mazhab, amil zakat diartikan sebagai orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat yang telah dikumpulkan.

Para Muallaf

Pemberian zakat kepada para muallaf dimaksudkan sebagai bentuk kemaslahatan Islam. Ada perbedaan pendapat diantara ulama terkait pemberian zakat kepada para muallaf.

Imam Hanafi berpendapat bahwa zakat kepada para muallaf diberikan pada awal masa penyebaran Islam. Ketika situasi Islam sudah kuat, maka hilanglah sebab hukum tersebut.

Namun, mazhab-mazhab selain Imam Hanafi sepakat bahwa pemberian zakat kepada para muallaf tetap diadakan.

Baca Juga: Aleix Espargaro: Marc Marquez Harusnya Diberikan Larangan Satu Kali Balapan

Orang yang Memerdekakan Budak

Dalam hal ini Islam menolak segala bentuk perbudakan. Islam menempuh berbagai jalan untuk menghapus bentuk perbudakan. Sehingga hukum ini tidak berlaku ketika sudah tidak ada perbudakan.

Orang yang Mempunyai Hutang

Syarat pemberian zakat kepada orang yang mempunyai hutang adalah mereka yang hutang bukan untuk bermaksiat. Menurut kesepakatan ulama mazhab, zakat diberikan untuk membantu agar mereka dapat melunasi hutangnya.

Orang yang Berada di Jalan Allah

Menurut empat mazhab, golongan ini adalah orang-orang yang suka rela untuk membela Islam. Beberapa contoh golongan ini di antaranya, orang yang berperang, orang yang mengurus masjid, dan orang yang bekerja untuk kemaslahatan umat.

Baca Juga: 5 Penyebab Lamaran Kerja Ditolak Ini Jarang Disadari, Apa Saja? Berhubungan dengan Email

Ibnu Sabil

Ibnu sabil artinya orang asing yang sedang menempuh perjalanan jauh dan sudah tidak memiliki harta lagi. Zakat boleh diberikan kepada ibnu sabil sejumlah ongkos perjalanan kembali ke kampung halamannya.

Itulah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Pastikan memahaminya dengan baik agar zakat diberikan kepada orang yang tepat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x