Jawabannya diperbolehkan, bahkan masyarakat muslim Indonesia bisa menunaikan zakat fitrah dengan metode apapun.
Lantas, bagaimana lafadz menunaikan zakat fitrah yang benar? Mengingat masyarakat muslim perlu mengetahui agar tidak terjadi salah niat.
Baca Juga: MotoGP Update: Joan Mir Dipastikan Tampil di COTA dan Marc Marquez akan Digantikan Stefan Bradl
Seperti yang dijelaskan pada laman resmi baznas.go.id, bahwa niat zakat fitrah ternyata ada yang dikhususkan untuk diri sendiri, istri, dan anak.
Berikut adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri dan anak. Pelajari dari sekarang ya.
- Untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.”