Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Ini Kata Kemenpan RB, Cek Syarat Pengangkatan PPPK 2022

8 Agustus 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 dengan syarat tertentu /Twitter/@BKNgoid

BERITASOLORAYA.com - Pengangkatan PPPK 2022 saat ini sedang dinantikan, terutama untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade.

Mengetahui bahwa ada beberapa aturan PPPK 2022 yang telah diterbitkan, salah satunya pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baru-baru ini pula Kemenpan RB merilis surat edaran terkait penataan tenaga honorer agar diangkat menjadi pegawai PPPK. Akan tetapi, hal yang dipertanyakan yaitu kapan PPPK 2022 dibuka?

Diketahui bahwa penataan tenaga honorer merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen. 

Baca Juga: Selamat Hari Kucing Sedunia! Ini Sejarah Kucing yang Pernah Dianggap Dewa oleh Bangsa Mesir

Ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer akan berdampak pada pemberian upah yang sering di bawah upah minimum regional (UMR).

Adapun perihal penataan tenaga honorer termuat dalam Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,  dirilis pada tanggal 22 Juli  2022.

Surat edaran itu juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa nantinya di lingkungan Pemerintah hanya akan ada jenis dua kategori pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jenis kategori pada ASN di instansi Pemerintah adalah pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Naik Gaji Tahun 2022? Berikut Penjelasannya

Kedua kategori kepegawaian antara PNS dan PPPK berlaku  paling lambat hingga tanggal  28 November 2023. 

Sementara itu, Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer bukanlah perintah pemerintah pusat. Namun, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. 

Supaya ada standardisasi rekrutmen serta upah,  tenaga honorer diharapkan dapat ditata. Skema pengangkatan tenaga honorer-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Dalam mengatur honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan berstandar UMR, maka model pengangkatannya akan melalui outsourcing.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kamu Tidak Lolos Seleksi Program Kartu Prakerja, Hati-Hati!

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Menteri Dalam Negeri.

Sehubungan itu,  honorer THK-II didorong mengikuti seleksi Calon ASN. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah.

Penanganan yang dimaksud tertuang dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. 

Baca Juga: Tips Menggunakan Make Up Wajah yang Tahan Lama dan Anti Crack, Coba Lakukan Ini!

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tegasnya.

Adapun syarat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK 2022 tertuang dalam surat edaran baru Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II  terdata di BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Gajinya honorer diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.
  3. Paling minimal honorer diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Bekerja paling singkat untuk honorer selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia minimal honorer 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

Tags

Terkini

Terpopuler