Syarat CPNS Diangkat Menjadi PNS, Serta Dokumen yang Wajib Dikumpulkan Sebelum Bulan September

15 Agustus 2022, 18:18 WIB
Syarat agar CPNS dapat diangkat menjadi PNS serta dokumen yang perlu dikumpulkan sebelum bulan September /Instagram/@gocpns2021

Bu

BERITASOLORAYA.com - Bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain itu, CPNS juga wajib mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sebelum bulan September agar diangkat menjadi PNS.

Persyaratan dan dokumen bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS tertera dalam surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Badan Kepegawaian Daerah Nomor 21248/KG.13.00 terkait Pemberkasan pengangkatan CPNS menjadi PNS tahap dua.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru Tak Bisa Dapatkan Sertifikat Pendidik Jika Melewatkan Hal Ini, Harap Berhati-Hati

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 36 ayat (1) yang menjelaskan terkait manajemen PNS, yang kemudian sudah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2022.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi dua persyaratan.

Persyaratan pertama bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS adalah harus sudah lulus pendidikan dan pelatihan.

Baca Juga: Lirik Lagu Setulus Hati oleh Nindy, Terry, dan Lala. Cocok Jadi Motivasi saat Memulai Hari

Sedangkan, persyaratan kedua bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS adalah harus sehat jasmani dan rohani.

Sementara itu, terdapat usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS disampaikan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah harus disertakan lima dokumen.

Pertama, dokumen surat usulan yang terdiri dari lampiran nama CPNS berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Minta Kepala Sekolah Kategori Ini Segera Periksa Berikut, Ada Kabar Baik

Dokumen surat usulan ini disampaikan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, dokumen fotocopy keputusan pengangkatan CPNS yang dilegalisir oleh minimal pejabat Administrator di bidang kepegawaian pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.

Dokumen kedua ini dikumpulkan menjadi dokumen soft file, dan kemudian diinput atau diunggah oleh pengelola kepegawaian Perangkat Daerah ke google form dengan akses https://bit.ly/CPNSKEPNS2022.

Baca Juga: Batas 2 Hari Lagi! Guru Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Sudah Lakukan Ini di SIMPKB?

Ketiga, dokumen asli hasil tes kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan dengan kategori hasil pengujian yang memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umumnya.

Ketentuan tim penguji kesehatan, yaitu golongan ruang I dan II berasal dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang mengeluarkan hasil sesuai dengan Peraturan dan untuk golongan ruang III berasal dari Rumah Sakit Pusat Pemerintah yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.

Sama seperti dokumen kedua, dokumen ketiga dikumpulkan menjadi soft file, dan diinput atau diunggah oleh pengelola kepegawaian Perangkat Daerah ke google form atau https://bit.ly/CPNSKEPNS2022.

Baca Juga: Resmi! Penyerahan Data Tenaga Honorer oleh PPK Hanya Sampai Tanggal Ini, Jangan Sampai Lupa

Keempat, dokumen fotocopy sertifikat STIPL atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan, serta transkrip nilai kelulusan.

Dokumen sertifikat STIPL dan transkrip nilai kelulusan wajib dilegalisir oleh minimal pejabat Administrator di bidang kepegawaian 

Kelima, keempat dokumen usulan sebagai persyaratan CPNS menjadi PNS yang sudah disebutkan di atas agar segera disampaikan sebelum tanggal 5 September 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler