Kasus Pembunuhan Brigadir J Turut Dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri Diminta Lakukan Hal Ini

24 Agustus 2022, 19:38 WIB
Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, diminta segera ungkap motif pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan Layar Raker Komisi III DPR RI/

BERITASOLORAYA.com – Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang diadakan hari ini, Rabu 24 Agustus 2022, anggota DPR turut membahas kasus kematian Brigadir J yang belum juga usai.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang juga hadir dalam rapat kerja tersebut mendapatkan pertanyaan dari para anggota Komisi III DPR, salah satunya Adies Kadir.

Menurut Adies Kadir, masyarakat menunggu motif pembunuhan Brigadir J dan dia pun mempertanyakan motif tersebut.

“Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu,” kata Adies Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Khawatirkan Rencana Penghapusan Honorer, Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Terlebih Dahulu

Lebih lanjut, dia meminta motif pembunuhan Brigadir J jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat.

Jika dilihat dari kasus lain, menurut anggota Komisi III DPR tersebut, motifnya bisa disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Sementara kasus Brigadir J motifnya belum tersampaikan secara jelas kepada masyarakat yang menunggu dan mengawal kasus tersebut.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Putri Keempat Ammar Zoni dan Irish Bella Telah Lahir, Simak Cerita Persalinannya

Selain Adies Kadir yang mempertanyakan motif pembunuhan Brigadir J, anggota Komisi III DPR yang lain, Habiburokhman juga mempertanyakan hal serupa.

Dia meminta agar Kapolri bisa membuka motif penembakan Brigadir Novriansyah Yosha Hutabarat atau Brigadir J lebih awal ke masyarakat.

“Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang,” katanya dalam rapat kerja tersebut.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Buat Terkesima, Jadi Orang Asia Pertama Hiasi Main Issue Majalah Top As V Magazine

Menurut Habiburokhman, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat.

Hal tersebut menggiring spekulasi di kalangan masyarakat hingga dikaitkan dengan dugaan keinginan membongkar kasus yang lebih besar, salah satunya soal bunker uang.

Di samping itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa motif tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena rasa marah.

Baca Juga: Simak! Jadwal Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 8, Mulai Pendaftaran Hingga Masa Pendidikan Dimulai

Menurut Kapolri, Kemarahan Ferdy Sambo terjadi setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga. “Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan,” kata Listyo Sigit.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Masuk Bui Tersandung Kasus Pencucian Dana

Di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, ada juga enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

Baca Juga: Hasil Rakor Pemetaan Non ASN ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaitan Dengan PPPK 2022

Dari enam nama tersebut salah satunya adalah tersangka Ferdy Sambo.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler