Jangan Khawatir! Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB

25 Agustus 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB./ /Antara/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB memberikan informasi resmi kepada seluruh tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB resmi tertanggal 31 Mei 2022 lalu, terdapat informasi bahwa status tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 dari lingkungan instansi pemerintah.

Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi Pemerintah yaitu hanya ada PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022, Wajib Paham Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan. Ini Linknya...

Tentu informasi ini menjadikan guru honorer maupun tenaga non ASN lain merasa khawatir, terutama bagi yang sudah bekerja di instansi pemerintah sebelumnya.

Sebab jika benar status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK, maknanya tenaga honorer akan ditiadakan dan seluruh pegawai non ASN tersebut akan kehilangan pekerjaannya.

Lebih lanjut, Menpan RB merilis Surat Edaran (SE) terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi penawaran agar para honorer termasuk guru honorer berkesempatan menjadi ASN.

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Beri 14 Ketentuan yang Harus Dipenuhi oleh Honorer agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru itu menyebutkan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer, jika ingin berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.

Sebagai informasi, bahwa BKN hanya akan fokus mengadakan pengangkatan pegawai ASN melalui seleksi PPPK saja, dan tidak membuka seleksi CPNS untuk tahun 2022 ini.

Maka bagi guru honorer saat ini hanya memiliki satu jalan saja untuk bisa menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

Kemudian, untuk bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, maka guru honorer harus bisa memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebagaimana yang ada dalam SE Menpan RB terbaru. Simak uraiannya sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang dimaksud memiliki status sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non ASN yang sudah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer telah memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer juga telah bekerja minimal dalam waktu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: 10 Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Sarjana S1 dan D4 Segera Siap-Siap!

Syarat tersebut tercantum secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

SE Menpan RB tersebut juga sebagai himbauan kepada seluruh PPK untuk mengadakan pendataan tenaga honorer kemudian menyampaikan data tenaga honorer tersebut kepada BKN.

Pendataan tenaga honorer tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Panduan Alur Pendataan Non ASN untuk Pemetaan Agar Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2023

Kemudian, PPK diharap segera menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN paling lambat pada tanggal 30 September 2022.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: MenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler