Keterangan Resmi Menpan RB: Pendataan Non ASN Bertujuan untuk 2 Hal Ini, Bukan Langsung Jadi PPPK 2022

25 Agustus 2022, 14:18 WIB
Menpan RB dalam sosialisasi pendataan tenaga non ASN. /PAN-RB

BERITASOLORAYA.com – Tenaga non ASN atau honorer saat ini sedang diimbau untuk melakukan pendataan sebagai salah satu bentuk pemetaan dari pemerintah.

Adapun pendataan non ASN harus diawali dengan admin instansi yang mendaftarkan tenaga honorer terlebih dahulu sebelum masing-masing honorer membuat akun pendataan.

Menpan RB pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 telah mengelar sosialisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah secara hibrida, di Jakarta, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Menpan RB.

Dengan dilakukannya sosialisasi, diharapkan ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan instansi masing-masing dengan tujuan yang jelas.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Berkas Ini Harus Disiapkan Tenaga Honorer untuk Pembuatan Akun, serta Pendataan Tenaga Non ASN

Setiap instansi didorong untuk mempercepat proses pemetaan honorer atau non ASN sekaligus melakukan validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN.

Sejalan dengan hal tersebut, BKN juga memaparkan alur proses penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang telah disiapkan untuk honorer.

Demi kelancaran pemetaan, setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan honorer atau tenaga non ASN paling lambat pada 30 September 2022.

Lantas, apa tujuan sebenarnya dari adanya pendataan tenaga non ASN ini?

Baca Juga: Akhirnya! Pemerintah Beri Kesempatan Fresh Graduate untuk Ikut Seleksi PPPK 2022, dengan Catatan...

Berdasarkan keterangan Menpan RB, tujuan adanya pendataan pertama untuk pemetaan dan kedua mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Hal yang patut menjadi perhatian adalah, pendataan non ASN bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.

Namun, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Baca Juga: BARU! Berikut Informasi Pemetaan Pegawai Non ASN pada PPPK 2022, Resmi Hasil Rakor Menpan RB

Maka dari itu, Menpan RB terus mengimbau agar instansi pemerintah mempercepat inventarisasi data tenaga non ASN dan segera disampaikan ke BKN.

Imbauan tersebut telah dijelaskan dalam surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Masalah tenaga non ASN yang harus segera diatasi sebelum penghapusan tidak dapat diselesaikan dengan solusi tunggal.

 Baca Juga: Syarat Daftar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 untuk Semua Jenjang, Simak Selengkapnya di Sini!

Penataan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan, ketersediaan anggaran dan efektivitas organisasi.

Dengan pendataan tenaga honorer melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN tersebut bisa mengonfirmasi keaktifannya.

Sehingga dengan begitu pemerintah bisa memetakan sudah berapa lama para honorer atau tenaga non ASN tersebut mengabdi. 

 Baca Juga: Jangan Khawatir! Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN pada Seleksi PPPK 2022, Asalkan Begini Menurut Menpan RB

Pendataan tenaga honorer menjadi sangat penting sehingga admin instansi harus melakukan pendataan sebelum 30 September mendatang.

Meski pendataan bukan untuk pengangkatan PPPK secara langsung, data tenaga non ASN yang telah terdaftar menjadi bekal honorer tersebut untuk menyambut masa depan yang lebih cerah.

Berbekal data-data tersebut juga Menpan RB bisa mempersiapkan langkah strategis agar honorer bisa diangkat menjadi ASN.

 Baca Juga: Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022, Wajib Paham Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan. Ini Linknya...

Adapun pengadaan ASN pada tahun 2022 hanya dikhususkan untuk PPPK saja karena seleksi CPNS tahun ini ditiadakan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler