Waspada! Kategori Ini Tak Diizinkan PANRB Ikut Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK Mendatang

3 September 2022, 08:17 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kategori honorer yang tidak diizinkan untuk ikut dalam pendataan non ASN dan seleksi PPPK 2022 berdasarkan surat edaran Menpan RB. /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com -  Untuk bisa ikut serta dalam pendataan non ASN dan seleksi PPPK mendatang, pihak instansi perlu menyeleksi honorer yang memenuhi ketentuan.

Hal ini dilakukan atas dasar surat edaran Menpan RB yang telah dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 sebelumnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kategori dan kriteria honorer yang bisa didaftarkan pada pendataan sekaligus mengikuti seleksi PPPK 2022.

Informasi terkait siapa saja honorer yang bisa ikut dan tidak bisa ikut pendataan menjadi hal penting yang wajib diketahui seluruh tenaga non ASN di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Resmi! PANRB Tetapkan Hanya 2 Kategori Ini yang Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Segera Cek di Sini

Pasalnya, tahun 2023 mendatang tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapuskan sesuai aturan yang berlaku.

Jika honorer tidak masuk kategori, sayangnya honorer yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mengikuti pendataan dan seleksi PPPK.

Pemerintah sendiri sedang mencari solusi strategis agar para honorer di luar ketentuan bisa tetap bekerja meski tidak di instansi pemerintah lagi.

Baca Juga: 4 Poin Penting Hasil Pembahasan Terbaru RUU Sisdiknas. Guru Wajib Tahu

Maka dari itu, ketahui terlebih dahulu siapa saja kategori honorer yang memenuhi ketentuan Menpan RB dan bisa ikut pendataan.

Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, dua kategori yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 dan pendataan adalah:

  1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Jika honorer tidak masuk dalam dua kategori di atas, pendataan non ASN tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Pendaftaran Program Guru Penggerak Dibuka. Ini Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui

Kedua kategori di atas juga perlu memenuhi ketentuan lain dari Menpan RB seperti mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Honorarium didapatkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

THK-2 dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah juga harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Perbulan atau Triwulan? Begini Juknis Resminya

Dilihat dari lamanya kerja, kedua kategori tersebut harus telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Adapun usia juga menjadi ketentuan yang harus dipenuhi di mana usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Meski pendataan non ASN yang dilakukan bukan untuk mengangkat honorer langsung sebagai ASN, hal ini menjadi jalan mulus honorer menuju pengangkatan.

Baca Juga: Gurih Pedas! Resep Sambal Udang Kecombrang, Bikin Tambah Nasi Lagi

Berbekal data honorer tersebut pemerintah dalam hal ini BKN dan Menpan RB bisa melakukan pendataan dan mencari solusi terhadap permasalahan honorer.

Dengan pendataan juga, jumlah honorer aktif yang masuk kriteria bisa diketahui secara nasional.

Maka dari itu, Menpan RB mengimbau agar instansi mempercepat proses pendataan dan inventarisasi data pegawai di instansinya sebelum proses pendataan ditutup.

Baca Juga: PPPK 2022 Semakin Dekat. Begini Penjelasan Terkait Jadwal dan Mekanisme Seleksi Resmi dari Kemenpan RB

Bagi honorer yang telah terdaftar dalam pendataan, kesempatannya menjadi ASN lewat PPPK 2022 lebih tinggi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler