RESMI! BKN Tegaskan 3 Kategori Honorer Ini Pasti Ditolak Pendataan Non ASN, Anda Termasuk? Begini Nasibnya

3 September 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang ditolak BKN dalam pendataan non ASN /Pixabay.com/mohamed_hassan./

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer atau tenaga non ASN dapat mengikuti pendataan non ASN.

Secara umum tenaga honorer dan tenaga honorer K-II yang telah terdaftar dalam database BKN dapat diikutsertakan dalam pendataan non ASN 2022.

Secara khusus terdapat daftar honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan tenaga non ASN 2022, dan ada pula yang tidak dapat ikut serta dan ditolak pendataan non ASN pada aplikas BKN.

Siapa sajakah tenaga honorer yang tidak memiliki kesempatan ikut serta pada pendataan tenaga non ASN 2022? Lantas bagaimana nasibnya setelah pendataan non ASN 2022 rampung? Simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Bagi Guru Yang Mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2, Ini Tata Cara Pendaftaran dan Seleksinya

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id terdapat tenaga honorer yang bisa mengikuti pendataan tenaga non ASN, dengan catatan 4 syarat ini terpenuhi sesuai dengan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, di antaranya yaitu:

  1. Tenaga non ASN masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  2. Tenaga non ASN telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  3. Tenaga non ASN pernah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Tenaga non ASN telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Namun ternyata, meskipun tenaga non ASN telah memenuhi empat persyaratan di atas ,masih terdapat pula tenaga non ASN yang pasti ditolak dalam pendataan tenaga non ASN 2022.

Baca Juga: 4 Poin Penting Hasil Pembahasan Terbaru RUU Sisdiknas. Guru Wajib Tahu

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, dalam konferensi persnya menyebutkan ada tiga tenaga non ASN yang pasti ditolak pendataan non ASN 2022.

Tiga tenaga non ASN yang dimaksud tersebut yaitu :

  1.   Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Layanan Umum (BLU).
  2.   Pengemudi, petugas kebersihan, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing atau tenaga alih daya.
  3.   Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

“Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” tutur Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.

Baca Juga: Pendaftaran Program Guru Penggerak Dibuka. Ini Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui

Maka daripada itu, tenaga honorer yang ditolak pendataan nonASN oleh BKN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga alih daya atau tenaga outsourcing berdasarkan pada SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Kemenpan RB juga telah memaparkan secara resmi terkait tujuan sebenarnya dari pendataan tenaga non ASN 2022, yang terdiri atas tiga tujuan yaitu sebagai berikut.

  1. Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di tahun 2022 diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensinya.
  2. Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di tahun 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Pada pendataan tenaga non ASN yang dilakukan di tahun 2022 data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenpanrb YouTube #ASNPelayanPublik Pendataan Non ASN

Tags

Terkini

Terpopuler