PENTING: Honorer yang Sudah Daftar pada Portal Pendataan Non ASN Harus Lakukan Ini, Segera!

5 September 2022, 07:07 WIB
Info Pendataan Non ASN 2022, Honorer Harus Perhatikan Ini Jika Sudah Didaftarkan./ /Tumisu / 1205 images

BERITASOLORAYA.com – Pendataan pada tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah kini sedang gencar dilakukan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB memiliki tujuan khusus dengan dilaksanakannya pendataan non ASN.

Sayangnya, tidak semua tenaga honorer di instansi pemerintah bisa ikut pendataan non ASN. Kementerian PANRB memberikan syarat khusus yang harus dipenuhi.

Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB, ada lima syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor. B/1511.M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Tujuan Hingga Tata Cara Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer. Resmi Kemenpan RB

Jika honorer tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, pemerintah tidak memberi kesempatan honorer tersebut menjadi pegawai ASN.

Tujuan pendataan ini bukanlah untuk mengangkat honorer menjadi tenaga ASN langsung tanpa adanya seleksi dan tes.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Instagram Kementerian PANRB, tujuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer. Guru Wajib Tahu

1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.

2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan lam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Beri Dampak Positif Bagi Para Guru? Begini Kata Mas Menteri dan Ditjen GTK

Perlu diketahui, honorer tidak bisa secara langsung melakukan pendataan di portal resmi BKN sebelum instansi melakukan registrasi.

Berdasarkan alur pendataan, pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi diimbau segera melakukan registrasi masing-masing honorer yang memenuhi syarat.

Selain itu, admin instansi juga harus mengunggah SK penunjukan admin pendataan non ASN pada portal yang disediakan.

Setelah registrasi dilakukan oleh admin instansi, masing-masing tenaga honorer harus segera melakukan pembuatan akun dan pendaftaran.

Baca Juga: Tata Cara Melakukan Pendataan Bagi Tenaga Non ASN atau Honorer. Ternyata Begini

Pasalnya, pendataan non ASN akan ditutup pada 30 September 2022 mendatang.

Bagi tenaga honorer yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi terkait untuk didaftarkan.

Dengan mendaftarkan diri pada portal pendataan non ASN, honorer bisa mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.

Selain itu, honorer juga bisa melengkapi atau menyesuaikan data yang di-input oleh admin instansi dan melengkapi riwayat masa kerjanya masing-masing.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap RUU Sisdiknas Tingkatkan Kesejahteraan Guru. Apakah Termasuk Peningkatan Tunjangan?

Berbekal data honorer dari setiap instansi yang melakukan pendataan, pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah honorer.

Maka dari itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.

Penyampaian data tersebut harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

Baca Juga: Siapa Saja Tenaga Non ASN atau Honorer yang Harus Ikut Pendataan? Begini Penjelasan Resmi Kemenpan RB

Jika PPK tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai ketentuan, instansi tersebut akan dianggap tidak memiliki tenaga non ASN.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Kemenpan-RB

Tags

Terkini

Terpopuler