Tanpa Tes, melainkan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS melalui Seleksi Ini. Segera Persiapkan...

31 Desember 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi tenaga honorer diangkat tanpa tes /Proxyclick Visitor Management System/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Non ASN atau tenaga honorer yang akan diangkat oleh pemerintah tanpa tes perlu melewati seleksi terlebih dahulu.

Seleksi yang akan dilewati tenaga honorer atau non ASN ini merupakan salah satu persyaratan yang ada di dalam RUU ASN.

Seperti diketahui tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS di dalam isi RUU ASN tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan harus melewati seleksi.

Meskipun tanpa tes, tenaga honorer terlebih dahulu harus melakukan berbagai persiapan seperti menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Baca Juga: Kriteria Masa Kerja, Usia, JF Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, Ternyata Harus Penuhi Ini Dulu...

Sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 131A ayat 2, dijelaskan bahwa pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi.

Untuk seleksi administrasi yang dimaksud adalah berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Perlu diketahui bahwasanya untuk verifikasi dan validasi data, adalah kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang dilakukan oleh BKN, atau Kementerian atau lembaga terkait.

Selain itu, untuk validasi data dilakukan dengan melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan guna mencegah terjadinya data kepegawaian yang fiktif.

Baca Juga: Batasan Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ini Kisaran Umur yang Dijadikan ASN...

Dalam hal ini, pada seleksi administrasi yang perlu dipersiapkan oleh tenaga honorer adalah seperti ijazah pendidikan terakhir, surat keputusan pengangkatan oleh PPK, pejabat yang berwenang, kepala satuan kerja perangkat daerah, atau pejabat lainnya.

Untuk surat keputusan pengangkatan ini harus telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Tidak hanya itu, untuk administrasi bukti pembayaran atau gaji juga turut menjadi hal yang penting untuk dipersiapkan oleh tenaga honorer.

Lebih lanjut masa kerja, usia, serta bidang fungsional non ASN bekerja juga turut dipertimbangkan dalam pengangkatan menjadi PNS.

Baca Juga: Sesuai Aturan, Pemerintah Larang Rekrut Tenaga Honorer hingga Kepastian Seleksi CASN 2023

Untuk bidang fungsional non ASN yang akan diprioritaskan oleh pemerintah adalah yang bekerja pada pelayanan publik seperti guru, administrasi, penelitian, kesehatan, dan pertanian.

Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 131A ayat 3 tentang kriteria lain tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS.

Nantinya apabila RUU ASN tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka tenaga honorer dalam waktu yang dimulai enam bulan akan diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Diminta Tidak Buru-buru dan harus Ada Win-win Solution, ini Kata DPR

Sementara untuk waktu yang paling lama untuk diangkat menjadi PNS adalah tiga tahun, hal tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam RUU ASN pasal 135A ayat 1.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler