5 Bidang Tenaga Honorer ini akan Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes dalam RUU ASN, Jabatan Anda Termasuk?

6 Januari 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi. Berikut ini pada RUU ASN terdapat 5 bidang tenaga honorer ini yang akan diangkat menjadi ASN tanpa tes apabila RUU ASN disahkan. /tangkapan layar sehatnegeriku.kemkes.go.id

BERITASOLORAYA.com - Terdapat jenis jabatan tenaga honorer di RUU ASN yang diangkat menjadi ASN tanpa tes.

Pegawai tenaga honorer yang dimaksud dalam RUU ASN tersebut disampaikan dalam Pasal 131A.

Dalam pasal 131A ayat 1, disebutkan tentang ketentuan untuk tenaga honorer, kemudian pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS.

Selanjutnya, ketentuan juga untuk tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014.

Baca Juga: Jika Disahkan Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN akan Mulai Berlaku 6 Bulan dan Paling Lama 3 Tahun

Pegawai-pegawai tersebut sesuai pasal di atas, wajib diangkat menjadi ASN PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan tenaga honorer dengan memprioritaskan pegawai yang sudah mempunyai masa kerja paling lama.


Prioritas pengangkatan juga untuk pegawai yang bekerja pada 5 bidang, yaitu fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain adalah di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Baca Juga: Resmi, Juknis Baru Penggajian PPPK Tahun 2023 hingga Peluang Tenaga Honorer Jadi ASN, Terbit 28 Desember 2022

Rincian terperinci pegawai-pegawai honorer adalah sebagai berikut ini:

1. Bidang Pendidikan

Pegawai di bidang pendidikan yang dimaksud diantaranya adalah: Dosen, Guru TK, Guru Kelas, Guru Penjaskes, Guru Seni dan Budaya, Guru Agama, Guru Matematika, Guru Bahasa Indonesia.

Selanjutnya, Guru Bahasa Inggris, Guru Ilmu Pengetahuan Alam, Guru Ilmu Pengetahuan Sosial, Guru Kimia, Guru Fisika, Guru Biologi.

Lalu, ada juga Guru PKN, Guru Bahasa Daerah, dan guru-guru dengan jabatan lainnya.

2. Bidang Kesehatan

Pegawai di bidang kesehatan jenis jabatannya adalah: Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Anestesi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Psikologi Klinis.

Selanjutnya, ada Fisikawan Medis, Dokter Pendidik Klinis, Analis Kesehatan, Sanitarian, Apoteker, Asisten Apoteker, Penata Laboratorium Kesehatan, Epidemolog Kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu, 545 Daerah yang Buka Formasi Rekrutmen ASN Tahun 2023, Cek Daerahmu

3. Bidang Administrasi dan teknis lainnya

Pegawai di bidang Administrasi dan teknis lainnya diantaranya adalah: Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan,
Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangansi.

Selanjutnya, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran.

Lebih lanjut, yaitu Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, dan jabatan lain-lain yang sejenisnya.

Baca Juga: Guru Lulus PGP Semua Angkatan Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini, Pendaftaran Berakhir 4 Hari Lagi

4. Bidang Penyuluh

Pegawai di bidang penyuluh yang dimaksud diantaranya adalah: Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Pengamat Hama Penyakit.

Selanjutnya adalah Penyuluh Perkebunan, Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan, Penyuluh Perikanan, Penyuluh Perikanan Bantu, dan jenis jabatan yang lain-lain.

Jenis jabatan lengkapnya dapat disimak secara langsung di RUU ASN yang dapat diunduh di link berikut ini.

Demikian informasi seputar isi dari RUU ASN.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler