Lebih dari 19 Tahun Belum Disahkan, Tahun ini RUU PPRT Jadi Prioritas dan Dapat Dukungan Presiden

18 Januari 2023, 17:44 WIB
Presiden Jokowi desak DPR agar segera menetapkan RUU PPRT menjadi UU demi melindungi hak pekerja rumah tangga. /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT ternyata sudah 19 tahun lamanya belum disahkan.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet, 18 Januari 2023.

Presiden pun turut menyampaikan dukungan dan dorongan percepatan RUU PPRT untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Dengan begitu, pada tahun ini RUU PPRT masuk dalam daftar prioritas untuk disahkan dan ditetapkan menjadi UU PPRT.

Baca Juga: Wow, Tenaga Honorer Wajib Bersiap, Ada 3.611 Formasi Pengangkatan Jadi ASN PPPK. Ingin Tahu Lebih Jelas?

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” tutur Jokowi.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” sambungnya.

Dukungan dan dorongan yang diberikan Presiden ini sebagai bentuk komitmen serta upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Menag Sampaikan Ini, Guru Bisa Diuntungkan? Simak Penjelasan Berikut

Hal tersebut mengingat belum ada hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang pekerja rumah tangga.

Meskipun jumlah pekerjanya sudah mencapai sekitar empat juta jiwa, namun masih rentan akan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Diharapkan dengan ditetapkan dan disahkannya RUU PPRT nantinya mampu memberikan perlindungan baik terhadap para pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun penyalur kerja.

Baca Juga: Seleksi Calon Fasilitator Guru Penggerak Angkatan 13 Sudah Dibuka, Ini 5 Kriteria dari Kemendikbud..

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” ucap Jokowi.

Hal serupa telah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar yang dilansir dari website DPR RI, 10 Januari 2023 lalu.

Gus Muhaimin, sapaan akrabnya menegaskan bahwa percepatan RUU PPRT menjadi UU PPRT harus menjadi prioritas serta didukung oleh semua pihak, baik pemerintah ataupun fraksi-fraksi di DPR RI.

Baca Juga: Pertama Kalinya Tarif JKN Berubah di Tahun 2023, Akankah Berdampak Terhadap Iuran Peserta?

Lantaran urgensi RUU PPRT adalah sebagai dasar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Selain itu, RUU PPRT juga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia.

“Saya sangat berharap, mari kita semua fraksi dan pemerintah supaya memprioritaskan demi kemanusiaan kita, harkat, dan martabat warga bangsa,” kata Gus Muhaimin.

“Mari kita sukseskan dan kita jadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” lanjutnya.

Baca Juga: Miris dengan Kondisi Tenaga Honorer, DPR Ingin Pemerintah Pakai Hati dalam Mengambil Keputusan

Gus Muhaimin turut mengungkapkan bahwa untuk pertama kalinya RUU PPRT diusulkan pada tahun 2004. Kemudian baru pada tahun 2010, RUU PPRT masuk tahap pembahasan menjadi RUU.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Setkab DPR

Tags

Terkini

Terpopuler