Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Cut Off...

19 Februari 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Di Cut Off... /Foto: Dok. APKASI/

BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 ini telah ada tenaga honorer dengan masa kontrak satu tahun yang diberhentikan, imbas dari PP nomor 49 tahun 2018 yang mengatur untuk tenaga honorer dihapus tahun 2023.

Imbas dari tenaga honorer diberhentikan tahun 2023 ini, KPU atau Komisi Pemilihan Umum diminta untuk segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.

Seperti diketahui rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini telah dipersiapkan oleh pemerintah.

Bahkan telah ada beberapa daerah yang telah melakukan pemberhentian tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK yang Tertunda Akan Dibayarkan, Kapan Waktunya? Cek Penjelasan Pemprov

Daerah tersebut adalah Kota Bengkulu dan KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang telah diketahui telah memberhentikan tenaga honorer.

Lebih lanjut pemberhentian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah, juga berdasarkan rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap hingga November 2023 mendatang.

Sementara di KPU Kabupaten Parigi Moutong telah ada 10 tenaga honorer yang diberhentikan.

Pemberhentian tenaga honorer tersebut berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.

"Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginvestarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah," kata KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi infopublik.id, pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Akan Dioffkan hingga November 2023, Imbas Rilis SPT PTT, Gimana Kelanjutannya?

Selain itu, Andi menjelaskan bahwa ada 10 tenaga honorer yang diberhentikan yang merupakan tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.

Tenaga honorer yang bersangkutan dibiayai dari anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

"Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian. Karena telah berakhir masa kontrak," kata Andi.

Hal tersebut menurut Andi telah sesuai dengan arahan Sekjen KPU RI, bahwa hanya ada ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN di KPU Kabupaten atau Provinsi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus 2023, Buntut Rilis SPT yang Terhitung 11 Bulan, Pemkot: Kejelasan Lebih

Sebagai informasi perkembangan jumlah ASN di KPU Kabupaten Parimo hanya ada 12 orang.

Di sisi lain, di PPNPN terdapat sebanyak 14 orang yang sudah termasuk personil Pengamanan Dalam atau Pamdal.

"Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU di terkadang kita terkawalahan," kata Andi.

Meski demikian tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang telah diberhentikan tersebut digunakan kembali pada Pemilu 2024.

Hal tersebut dengan tetap mempertimbangkan anggaran dari Pemda daerah setempat.

"Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya. Kita akan memanggil kembali dengan melayangkan surat resmi," kata dia.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler