ASIK, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Besar, Langsung Masuk Rekening, Cuan Terus..

20 Februari 2023, 07:37 WIB
Tunjangan guru non sertifikasi Rp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi guru non sertifikasi yang mengajar di seluruh sekolah di Indonesia.

 

Karena dalam waktu dekat, guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan besar dari Kemendikbud.

Kabar baiknya lagi, tunjangan tersebut akan langsung masuk ke dalam rekening semua guru non sertifikasi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Pastikan Banyak yang Jadi ASN Tahun 2023, Alhamdulillah....

Guru non sertifikasi patut bersyukur karena Kemendikbud memang benar-benar memperhatikan nasib para guru dan tidak membeda-bedakan satu sama lain.

Kemendikbud memberikan tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para guru non sertifikasi yang sudah mengajar tanpa pamrih dan sangat ikhlas sekali.

Selama ini memang kita ketahui kalau tunjangan hanya diberikan oleh guru yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: RESMI, Honorer Dengan Masa Kerja 1 Tahun Diberhentikan, Kategori non ASN Ini kena Imbasnya....

Tunjangan yang dinamakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Tapi, kali ini guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dan tidak hanya guru sertifikasi saja.

Pencairan dalam waktu dekat akan dilakukan Kemendikbud di bulan Maret 2023 ini.

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Pranowo Tolak Penghapusan dan Berikan Solusi Ini....

Berikut ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.

Syaratnya adalah sebagai berikut:

 

1. Guru non sertifikasi statusnya harus sudah ASN dan berada dalam naungan Kementerian

Baca Juga: HORE, Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya....

2. Guru non sertifikasi harus tercatat pada sistem Dapodik dan aktif

3. Guru non sertifikasi tentu belum memiliki sertifikat pendidik

4. Guru non sertifikasi harus mempunyai kualifikasi pendidikan S1 dan D4

Baca Juga: PENTING, Soal TPG 2023, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Pada Akhir Februari, Biar Cepat Cair...

5. Guru non sertifikasi harus mempunyai NUPTK

6. Guru non sertifikasi harus mengajar dan juga membimbing murid atau peserta didik


Setelah memenuhi syarat di atas, maka para guru berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

Nominal yang cukup memuaskan karena akan ditransfer setiap 3 bulan oleh Kemendikbud.

Untuk jadwal pencairan dibagi dalam 4 triwulan, yaitu bulan Maret, Juni, September dan Oktober dalam Triwulan 1 sampai Triwulan 4.

Jadi itulah syarat dan jadwal pencairan tunjangan bagi guru non sertifikasi.

Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....

Para guru non sertifikasi hanya perlu memenuhi syarat di atas dan akan bisa mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud setiap bulannya.

Selamat kepada guru non sertifikasi. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler