Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi

21 Februari 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi... /Freepik/katemangostar

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru tenaga honorer, bahwa tenaga honorer diberhentikan langsung tanpa menggunakan surat pemberhentian.

Pemberhentian tenaga honorer secara langsung tanpa menggunakan surat terlebih dahulu disampaikan oleh Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin, pada Senin, 16 Januari 2023.

Adanya tenaga honorer yang diberhentikan tahun 2023 ini, juga merupakan imbas dari regulasi yang telah dikeluarkan oleh KemenpanRB pada 2022 lalu.

Yang mana menegaskan dari adanya rencana tenaga honorer dihapus dari lingkungan Instansi pemerintah agar dilakukan pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Kontrak Tenaga Honorer dan Non ASN Masih Diperpanjang hingga Tahun 2023 Ini, Ketua FKNASN: Ada Pengangkatan...

Selain itu, pemberhentian tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong juga berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.

Seperti diketahui pemerintah telah mengarahkan kepada Instansi agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer.

Dari pemberhentian tenaga honorer di KPU Parigi Moutong berdampak KPU diminta untuk segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.

"Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah," kata Andi.

Baca Juga: 2 Catatan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus...

Jumlah tenaga honorer yang telah diberhentikan di KPU Parigi adalah berjumlah 10 orang.

Kategori tenaga honorer yang diberhentikan adalah tenaga pendukung di luar PPNPN atau Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri yang dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

Andi menyampaikan bahwa tenaga honorer yang diberhentikan tersebut telah memberikan banyak kontribusi, utamanya dalam menangani pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

Penting diketahui bahwasanya untuk pemberhentian tenaga honorer di KPU Parigi tidak menggunakan surat pemberhentian, melainkan langsung diberhentikan sebab telah habis masa kontrak.

Baca Juga: Tenaga Honorer Masa Kerja 1 Tahun Diberhentikan, Cek Info Resminya di Sini

"Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian. Karena telah berakhir masa kontrak," kata Andi.

Pemberhentian tersebut sesuai dengan amanat Sekretaris Jenderal RI bahwa hanya ada ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN di KPU Kabupaten atau Provinsi.

Sebagai informasi bahwasanya dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023, KemenpanRB telah mengumumkan bahwa adanya rekrutmen CPNS dan CPPPK tahun 2023 ini.

Rekrutmen CPNS dan CPPPK tahun 2023 ini juga telah dipastikan akan dilaksanakan oleh KemenpanRB.

Baca Juga: RESMI, Ada Penundaan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Disebabkan karena ini, Cek Berikut

Adapun untuk rekrutmen yang dibuka adalah untuk dosen, guru, jaksa, hakim, dan tenaga teknis.

Perlu diketahui bahwa untuk rekrutmen CPNS tahun 2023 ini akan berjalan secara sangat selektif.

Oleh sebab itu, perlu untuk mempersiapkan diri secara matang guna mengikuti rekrutmen CPNS dan CPPPK tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler