Kementerian PANRB Terapkan Ambang Batas Nilai Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Dia Daftar dan Materinya

24 Februari 2023, 22:24 WIB
Ilustrasi ambang batas nilai seleksi kompetensi PPPK /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun anggaran 2022. Tahapannya terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Kementerian PANRB melaksanakan seleksi kompetensi PPPK yang terdiri dari empat seleksi, di antaranya seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

Seleksi kompetensi teknis PPPK di Kementerian PANRB terbagi lagi menjadi dua bagian, pertama kompetensi teknis menggunakan CAT sebesar 50 persen.

Baca Juga: 5 Tips Agar Tetap Produktif dalam Bekerja Ketika Puasa di Bulan Ramadhan

Kedua, seleksi kompetensi teknis tambahan berupa wawancara pimpinan unit kerja dan instansi pembina sebesar 20 persen serta praktik kerja sebesar 30 persen.

Kemudian, Kementerian PANRB dalam menyeleksi calon PPPK pada tahap wawancara menilai integritas dan moralitas.

Selanjutnya, Kementerian PANRB dalam Surat Pengumuman Nomor B/144/S.KP.01.00/2022 menyebutkan nilai kumulatif dan nilai ambang batas bagi calon PPPK. Nilai kumulatif calon PPPK di Kementerian PANRB maksimal adalah 690.

Nilai kumulatif tersebut meliputi 450 untuk seleksi kompetensi teknis, 200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Sedangkan nilai ambang batas calon PPPK Kementerian PANRB berbeda-beda tiap jabatannya.

Baca Juga: Hore, Jokowi Arahkan Opsi Terbaik Permasalahan Tenaga Honorer Melalui Menteri PANRB, Tidak Jadi Dihapus?

Berikut daftar nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB untuk calon PPPK.

Analisis Kebijakan Ahli Pertama: 293

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 248

Arsiparis Ahli Pertama: 270

Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 248

Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Ahli Pertama: 293

Perencana Ahli Pertama: 293

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 225

Pranata Komputer Ahli Pertama: 293

Pustakawan Ahli Pertama: 225

Arsiparis Terampil: 248

Pranata Komputer Terampil: 293

Baca Juga: Apa Itu Arti Kebahagiaan? Inilah 3 Poin Penting yang Dapat Dipelajari dengan Membaca Buku Berani Tidak Disukai

Kemudian, Kementerian PANRB menyebutkan nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 130 sedangkan nilai wawancara adalah 24.

Lebih lanjut, calon PPPK yang melamar menjadi Pustakawan Ahli Pertama yang mempunyai sertifikat akan ditambah nilainya.

Sertifikat yang dapat calon PPPK ajukan adalah Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan masih berlaku. Tambahan nilai yang didapat adalah tambahan untuk nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 15 persen.

Selain itu, terdapat pula materi praktik kerja untuk seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kementerian PANRB, di antaranya:

Baca Juga: Begini Penjelasan Menteri PANRB: Sudah Rundingan dan Menyiapkan Rencana Menangani Tenaga Honorer  

Analisis Kebijakan Ahli Pertama

Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan atau ringkasan kebijakan (policy brief).

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

1. Merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ASN.

2. Menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategi berbasis manajemen talenta.

Baca Juga: Ada dari TNI dan Polri, Segini ASN yang Ditargetkan akan Pindah Menuju IKN

Arsiparis Ahli Pertama

1. Pengelolaan arsip dinamis.

2. Pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi.

Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

1. Menyusun rencana asesmen kompetensi atau potensi.

2. Menyusun laporan hasil asesmen kompetensi atau potensi.

Baca Juga: Daerah Jawa Tengah Full Banjir, Penanggulangan Perlu Dilakukan Terutama Masalah DAS

Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Ahli Pertama

1. Menyusun perkiraan harga untuk setiap tahapan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

2. Melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan.

3. Melakukan perumusan kontrak pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Perencana Ahli Pertama

1. Mengidentifikasi permasalahan, inventarisasi dan identifikasi data sekunder, dan menganalisis data dan informasi.

2. Melakukan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana dan mengolah data dan informasi dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan.

Baca Juga: BKN Butuh PPPK Tenaga Teknis, Jurusan yang Paling Dicari Ternyata Ini

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

1. Menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media daring.

2. Mengolah konten media.

Pranata Komputer Ahli Pertama

Membuat program aplikasi sistem informasi.

Baca Juga: Resmi, Tanggal 28 atau 29 Februari Guru dan Kepsek Diminta Lakukan Ini, untuk Pencairan Tunjangan

Pustakawan Ahli Pertama

1. Pengolahan bahan perpustakaan.

2. Pengkajian kepustakawanan bersifat sederhana (teknis operasional).

3. Promosi perpustakaan.

Arsiparis Terampil

1. Pengelolaan arsip dinamis.

2. Pengelolaan arsip statis.

Baca Juga: PENTING, Jumlah Tunjangan Ini Berbeda sesuai Jabatan dan Tugas ASN, Cek di Sini akan Cair Bulan Maret

Pranata Komputer Terampil

Membuat program aplikasi sistem informasi.

Itulah, nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK di Kementerian PANRB sekaligus materi praktik kerja yang harus dipenuhi oleh calon PPPK yang lulus seleksi administrasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler