Tenaga Honorer Resmi Diperpanjang, Tidak Jadi Dihapus. BKD: Ya, Kami Sudah...

1 Maret 2023, 14:01 WIB
Tenaga Honorer Resmi Diperpanjang, Tidak Jadi Dihapus? BKD: Ya, Kami Sudah... /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk tenaga honorer bahwa resmi diperpanjang kontraknya untuk tenaga honorer di Instansi Bandarlampung.

BKD beri kabar baik untuk tenaga honorer di Bandarlampung terkait dengan kontrak yang diperpanjang, membuat tenaga honorer disana tidak jadi dihapus.

Diketahui terdapat sebanyak 5.297 tenaga honorer atau non ASN di lingkungan kota setempat pada tahun 2023.

Adanya perpanjangan kontrak tenaga honorer di Instansi Bandarlampung telah dikonfirmasi oleh Kepala Baxan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herlywati, di Bandarlampung, pada hari Jumat.

Baca Juga: Fix! Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Justru yang Ada Kondisi Ini di Instansi. Pemkot: Penghapusan...

"Ya, kami sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) guna memperpanjang tenaga honor atau non ASN pada awal Januari tahun ini," kata Herlywati.

Lebih lanjut Herly menyampaikan bahwa SK atau Surat Keterangan yang diberikan kepada pegawai non ASN tersebut tidak ada selama satu tahun.

Akan tetapi, hal tersebut dinilai lebih fleksibel, di saat menunggu ketetapan dan kejelasan dari Pemerintah Pusat mengenai penghapusan tenaga honorer.

"Jadi, kami masih menunggu kejelasan pusat terkait status pegawai non ASN sampai kapan. Tentunya dalam hal ini kami tidak akan tiba-tiba langsung memberhentikan mereka, tapi ketika sudah ada keputusan dari Pusat untuk penghapusan maka kami akan setop kontraknya," kata Herly, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari m.antaranews.com, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Baca Juga: Deal, Tenaga Honorer Resmi Resmi Diperpanjang Kontraknya. Gaji Diprioritaskan Naik, Sampai Berapa?

Menurut Herly, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana juga akan memikirkan opsi apabila tenaga honorer dihapus.

Utamanya adalah tenaga honorer yang telah lama bekerja dan telah memiliki keluarga.

"Karena kan belum tentu semua pegawai non ASN ini pendataan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dan diterima. Jadi mungkin nanti mereka yang tidak terdata dan diterima akan dioutsourcingkan," kata Herly.

Diketahui terdapat sebanyak 5.297 tenaga honorer yang telah diberikan kontrak.

Baca Juga: Tunjangan Hampir Rp3 Juta Diberikan untuk Non PNS Berikut sesuai Juknis Baru, Siap Cair?

Jumlah tersebut dinilai berkurang sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah tenaga honorer di tahun 2022.

Adanya pengurangan disebabkan karena pemberhentian dari Pemkot setempat.

"Tenaga kontrak tahun 2023 sedikit berkurang dibandingkan pada tahun 2022. Karena tahun lalu sebanyak 194 honorer diberhentikan," kata Herly.

Dalam hal ini, di beberapa Instansi telah ada tenaga honorer yang resmi diberhentikan disebabkan karena rilisnya SPT PTT.

Di sisi lain juga ada tenaga honorer yang tidak dihapus karena masih diperpanjang kontraknya dan Daerah masih memiliki anggaran untuk membayar honor tenaga honorer.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler