REKENING Jadi Gendut, Guru Sertifikasi Akan Terima Pencairan Tunjangan Profesi Segini, Bisa 3 Kali Lipat Gaji?

9 Maret 2023, 21:00 WIB
Info pencairan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi yang akan dapatkan nominal 3 kali lipat gaji pokok /Tangkap layar bca.co.id

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu tambahan penghasilan guru selain gaji pokok.

Dengan adanya tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru maka kesejahteraan guru pun akan meningkat.

Oleh karena itu, pemerintah pun memberikan apresiasi melalui tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Catat, BKN Sampaikan Info Penting Ini Bagi Peserta PPPK Nakes 2022. Ada Perpanjangan Waktu?

Di samping itu, tidak sedikit juga guru yang belum memperoleh gaji yang belum optimal terutama bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Untuk dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi maka guru harus menyelesaikan terlebih dahulu program sertifikasi guru atau yang biasa disebut Pendidikan Profesi Guru (PPG)  baik oleh PNS maupun honorer.

Setelah dinyatakan lulus dalam program PPG maka bersiaplah guru honorer atau PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia Lakukan Ini untuk Sertifikasi, Mulai 13 Maret 2023

Perlu diketahui, guru sertifikasi yang pertama kali menerima pencairan tunjangan profesi guru harus paham besaran nominal yang akan diterimanya.

Adapun besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi tersebut akan diperoleh setara dengan gaji pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan atau triwulan apabila di bawah naungan Kemdikbud.

Untuk teknis pencairan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru, hingga saat ini masih mengacu pada regulasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: RESMI, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Hanya Bisa Anda Cek Melalui 2 Cara Ini, Klik Link Berikut

Artinya, pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 masih mengacu pada regulasi Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tersebut.

Tunjangan sertifikasi guru tersebut bisa diperoleh oleh guru honorer maupun guru yang berstatus sebagai ASN, asalkan sudah memperoleh sertifikat pendidik.

Bagi guru sertifikasi yang berstatus honorer maupun ASN, akan sama dalam mendapatkan tunjangan profesi tersebut yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Mendesak, Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Arahan Kemdikbud Ristek, Batas 10 Maret 2023

Sehingga apabila di bulan Maret atau April 2023 tunjangan sertifikasi sudah pencairan maka guru honorer maupun ASN siap-siap untuk menerima tunjangan tersebut sebanyak tiga kali gaji pokok.

Namun, besaran tunjangan sertifikasi guru tersebut akan ada perbedaan antara honorer dan ASN, untuk ASN akan disesuaikan dengan golongannya.

Dengan demikian, apabila guru tersebut sebagai ASN dan memiliki golongan yang tinggi maka tidak heran saat menerima pencairan tunjangan sertifikasi pun akan lebih tinggi.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi dan Non Jelang Ramadhan 2023, Kemdikbud Akan Umumkan Pengangkatan…

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler