Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ada Ketentuan Khusus yang Wajib Dipatuhi...

16 Maret 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023 /Dok Kemenag

BERITASOLORAYA.com- Kemenag menyampaikan agenda seleksi kompetensi bagi calon PPPK Kemenag mulai tanggal 17 Maret 2023.

Adanya agenda seleksi kompetensi bagi calon PPPK Kemenag disampaikan melalui laman resmi Kemenag.go.id, pada Senin, 13 Maret 2023.

Sekjen Kemenag Nizar Ali menyampaikan bahwa seleksi kompetensi PPPK Kemenag akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret hingga 9 April 2023.

Diketahui terdapat 74.424 pelamar PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi," kata Nizar.

Baca Juga: Selamat, 250 Ribu Lebih Guru Honorer Ditargetkan Rampung Bulan Mei, Jadi ASN PPPK. Segera Siapkan Ini...

Selain itu, Nizar juga menyampaikan bahwa nantinya ada sebanyak 49.549 pelamar PPPK yang tengah memperebutkan formasi yang ada.

"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," kata Nizar.

Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menyampaikan bahwa seleksi akan diselenggarakan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Untuk seleksi digelar bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ke sebanyak 35 titik lokasi.

Lebih lanjut, Nurudin menyampaikan bahwa mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dirilis, Form Baru di Sscasn PPPK Guru 2022, Sudah Bisa Dibuka Tendik Mulai 10 Maret. Ada Ketentuan Khusus...

Peserta PPPK 2022 diwajibkan untuk hadir maksimal 90 menit sebelum sebelum seleksi dimulai untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta dan proses registrasi.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," kata Nurudin.

Selain itu, Kemenag juga turut menyampaikan tata tertib peserta seperti diantaranya yakni:

1. Peserta diwajibkan membawa KTP asli, surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku, KK asli atau salinan, Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang sudah dicetak melalui laman resmi Sscasn.

Baca Juga: Selamat, Pelamar ini Tidak Ikut Tes dalam Seleksi CASN PPPK Tahun 2023 dan Langsung Penempatan

2. Peserta juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, kemeja atas berwarna atau rok putih polos tanpa corak.

3. Peserta PPPK disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

4. Peserta juga harus menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang telah terdaftar

5. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi

6. Peserta diwajibkan untuk melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

Itulah beberapa tata tertib yang harus diketahui oleh peserta PPPK 2022.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler