Info THR, Mudik, dan Cuti Bersama Lebaran 2023, 18 April Jadi Titik Temu Ketiganya

27 Maret 2023, 16:29 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi menginformasikan mengenai jadwal pembayaran THR dan cuti bersama Lebaran 2023, beserta arus mudik tahun ini. /Humat Setkab/Rahmat/Humat Setkab/Rahmat/Setkab

BERITASOLORAYA.com - Memasuki Ramadhan, perbincangan mengenai THR, mudik, dan cuti bersama Lebaran 2023 mulai ramai. Pekerja muslim banyak yang menantikan momen sekali setahun ini agar dapat merayakannya di kampung halaman bersama anggota keluarga lainnya.

Terkait THR, mudik, dan cuti bersama Lebaran 2023, ada informasi yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dari rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pemerintah memberi imbauan kepada seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban memberi Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambat-lambatnya 18 April 2023.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Besok Pengumuman SNBP 2023, Ini Link Pengumuman dan Cara Ceknya

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," kata Budi Karya sebagaimana dikutip BerotaSoloRaya.com dari ANTARA News.

Imbauan ini juga berkaitan dengan mudik dan cuti bersama Lebaran 2023. Budi Karya dan Pol. Listyo Sigit Prabowo mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 yang awalnya tanggal 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.

Cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan 2 hari dan diakhiri 1 hari lebih cepat dari jadwal semula. Hal ini dilakukan karena jadwal sebelumnya berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April 2023. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka dilakukan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

Baca Juga: Informasi Terkait Pendaftaran dan Pencairan BLT Ramadhan 2023, Kemensos Sampaikan Hal Ini. Cek Selengkapnya

Dengan ini, dengan memastikan THR sudah dibayarkan selambat-lambatnya 18 April 2023, pekerja dapat melakukan mudik mulai 18 April malam karena keesokan harinya sudah masuk ke jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja beragama Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Baca Juga: Hore, Ada Mudik Gratis Hari Raya Idul Fitri dari Kemenhub. Yuk Segera Daftar Sebelum 14 April 2023...

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 22-23 April 2023. Dengan demikian, perusahaan seharusnya membayarkan THR selambat-lambatnya pada 15 April 2023 berdasarkan apa yang tertuang dalam Permenaker.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran THR, perusahaan akan mendapatkan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler