FULL SENYUM, Tunjangan Pegawai Non ASN Resmi Dinaikkan pada Tahun 2023, MenpanRB Sudah Rilis. Sampai Berapa?

28 Maret 2023, 10:32 WIB
Guru Non ASN Resmi Dinaikkan Tunjangan Tahun 2023 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar baik untuk pegawai non ASN yang resmi dinaikkan tunjangan tahun 2023 nya.

Untuk tunjangan pegawai non ASN yang resmi dinaikkan telah disampaikan oleh MenpanRB melalui surat edarannya dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 per tanggal 15 Februari 2023.

Di dalam isi SE MenpanRB tersebut dijelaskan mengenai tunjangan pegawai non ASN yang resmi dinaikkan di tahun 2023.

Adapun untuk tunjangan pegawai non ASN yang resmi dinaikkan adalah THR dan gaji ke-13.

Perlu diketahui bahwasanya untuk waktu pemberian THR dan gaji ke-13 juga telah disebutkan oleh MenpanRB.

Baca Juga: MERAPAT, Guru Sertifikasi Cek Minimal TMT dan SPMT 2023 yang Baru Dirilis, Soal Nasib Tunjangan...

Untuk pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Tahun 2023 Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22 hingga 23 April 2023.

Lebih lanjut untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli 2023 mendatang.

Selain itu, ada besaran gaji ke 13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai non ASN, diantaranya yakni:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500

Baca Juga: YANG DITUNGGU, Info GTK Guru 2023 Telah Berubah Warna, Tunjangan Sertifikasi Makin Dekat. Ada Daftar Daerahnya

2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600

3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.573.800
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900

4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi pegawai non ASN tahun 2023.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Full Senyum Soal Tunjangan per 27 Maret 2023. Ada Perkembangan Signifikan...

Untuk pembayarannya sendiri paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Hal tersebut disampaikan melalui Permenkeu nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler