Ini Keuntungan Hadirnya Permenaker No. 4 Tahun 2023 untuk Pekerja Migran Menurut Menaker

4 April 2023, 09:40 WIB
Menaker sebut Permenaker No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja bawa dampak baik untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran. /Kemnaker

BERITASOLORAYA.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berikan respon positif atas dampak hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja.

Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI mengatakan, peraturan itu berhasil meningkatkan perlindungan yang diterima oleh pekerja migran Indonesia (PMI).

Disampaikan pula oleh Menaker, peraturan yang berlaku sejak 22 Februari lalu itu akan banyak membantu PMI untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana nantinya jaminan sosial tersebut tersedia dengan harga yang terjangkau.

"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap, perlindungan meningkat," tutur Menaker Ida pada Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Mencapai Rp1 Miliar di Tahun 2023, Benarkah ? Cek Fakta Berikut Ini...

Ida menjamin besaran nominal yang harus dibayarkan untuk jaminan sosial PMI serta Calon PMI tidak akan naik, entah itu untuk Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida Fauziyah menambahkan, terdapat tujuh manfaat baru untuk PMI yang tertuang dalam Permenaker 4/2023. Berikut 7 manfaat yang akan diterima PMI berdasarkan Permenaker 4/2023.

1. Home care dengan durasi maksimal satu tahun, biaya maksimal Rp20 juta.

Baca Juga: RESMI, Fakta yang Sebenarnya tentang Batas Usia PNS Pensiun 58 hingga 65 Tahun, Benarkah Ada Juknis Baru?

2. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang dilakukan di negara penempatan biaya maksimal Rp50 juta.

3. Penggantian alat bantu dengar untuk PMI yang mengalami masalah pendengaran biaya maksimal Rp2,5 juta.

4. Penggantian kacamata dengan harga maksimal Rp1 juta.

5. Bantuan untuk PMI yang mengalami PHK sepihak maksimal Rp1,5 juta.

Baca Juga: UPDATE, Kemenkeu Terbitkan Aturan Gaji Tenaga Honorer hingga Rp5 Juta, Cek Besaran Bulan April

6. Bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sama dengan kontrak kerja maksimal Rp25 juta.

7. Penggantian biaya transportasi bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan kontrak kerja maksimal Rp15 juta.

8. Bantuan bagi PMI yang menjadi korban pemerkosaan maksimal Rp50 juta.

Dalam Permenaker 4/2023 ini terdapat pula sembilan penambahan nilai manfaat yang diterima oleh PMI. Manfaat tersebut mulai dari pemanfaatan JKM sebelum serta sesudah bekerja, santunan berjangka untuk kondisi cacat total tetap, biaya pembuatan gigi tiruan, biaya transportasi darat, laut dan udara.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

Kemudian, manfaat bagi PMI sebagai risiko gagal berangkat, gagal ditempatkan, PMI yang bermasalah lalu harus dipulangkan, serta PMI yang harus dipulangkan karena mengalami kecelakaan kerja.

Menaker Ida Fauziyah dalam kesempatan yang sama turut menyampaikan bahwa pelaksanaan Permenaker nomor 4/2023 telah dilakukan dalam berbagai langkah, seperti bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka membicarakan dan menyepakati agenda sosialisasi substansi Permenaker Nomor 4/2023.

Pihaknya juga telah memasukkan isu jaminan sosial dalam salah satu upaya perlindungan terhadap PMI, melalui MoU yang ditandatangani bersama negara penempatan, seperti Malaysia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Bekal Makanan Anak ke Sekolah yang Hemat Waktu Anti Ribet, Cek Selengkapnya

Terdapat pula kolaborasi yang dilakukan dengan kementerian serta lembaga terkait dalam usaha penyeragaman dan data penempatan PMI, serta membangun integrasi sistem yang menjadi usaha pendorong kemudahan pada akses layanan jaminan sosial PMI.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler