BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari Awal 58 Tahun hingga Umur Segini...

8 April 2023, 10:23 WIB
BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari yang Awal 58 Tahun hingga Umur Segini... /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- BKN telah menetapkan batas usia pensiun PNS sesuai dengan jabatannya.

Untuk batas usia pensiun PNS telah ditetapkan BKN melalui Surat Kepala Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2017.

Surat yang membahas tentang batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ini dapat menjadi pijakan PNS yang akan mendekati batas usia pensiun.

Lebih lanjut melalui surat tersebut BKN juga menjelaskan bahwa mengenai batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional telah ditetapkan ketentuan.

Baca Juga: RILIS, Tata Cara Penyesuaian Pensiun Pokok PNS oleh BKN, Ada 7 Data Ini yang Wajib Diisi agar Cepat Cair...

Bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Untuk batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN adalah sebagai berikut:
1. Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Dalam hal ini untuk batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang telah ditentukan dalam Undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam UU yang bersangkutan.

Baca Juga: Bukan 100 Persen, Segini THR dan Gaji ke-13 yang Diterima Calon PNS sesuai Juknis Kemenkeu 2023

Kemudian, BKN juga menjelaskan bahwa adanya penambahan batas usia pensiun sebelum PP tersebut diberlakukan.

Untuk batas usia pensiun PNS di atas 60 tahun dan tengah menjabat JF ahli madya, untuk batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun.

Selain itu, untuk PNS yang berusia 58 tahun dan tengah menduduki JF ahli pertama, JF penyelia, JF ahli muda, yang sebelum PP tersebut berlaku, untuk batas usia pensiun PNS tetap 60 tahun.

Dalam hal ini penetapan batas usia pensiun PNS menjadi berbeda sesuai dengan jabatan fungsional yang dipangku oleh PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: KACAU, Gaga-gara Ini PNS Tidak Dapat Hak Pensiun! Pemerintah Juga Atur Purnatugas di Usia Segini…

Sementara bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, maka akan segera diberhentikan dan dihimbau untuk segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional BKN.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler