WASPADA, PNS yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Imbauan BKN, Jangan Sampai Terlambat Ya!

8 April 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi PNS yang masuk kriteria ini harap lakukan imbauan dari BKN, resmi cek segera /markusspiske/pixabay

BERITASOLORAYA.com – BKN melalui surat resmi memberikan imbauan kepada PNS dengan kategori khusus untuk segera melakukan hal penting.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Kepala BKN dengan nomor K.26-30IV.105-2199 yang berisi tentang batas usia pensiuan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 15 September 2017 dan menjadi regulasi batas usia pensiun untuk PNS di Indonesia.

Dalam surat kepala BKN dijelaskan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Tips Tetap Sehat dan Cantik Selama Puasa di Bulan Ramadhan Ini Sering Dilupakan Padahal Penting, Apa Itu?

Batas usia pensiun yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: HORE, THR 2023 Karyawan Swasta Segera Cair, Menaker Atur Jadi 3 Kategori, Besarannya Beda?

Sementara itu, bagi PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 tahun.

Kemudian, bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 tahun.

Maka bisa dipahami bahwa dalam surat kepala BKN tersebut disampaikan seperti di bawah ini:

  1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
  2. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
  3. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.

Baca Juga: Pencairan Gaji 13 dan THR 2023 PNS, Menkeu Sri Mulyani Paparkan Tunjangan Berikut Tak Termasuk di Dalamnya

Perlu diketahui, khusus untuk PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

  1. Berusia 60 tahun (yang lahir tanggai 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.
  2. Berusla lebih dari 60 tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
  3. Berusia 58 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.
  4. Berusia lebih dari 58 tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
  5. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.

Baca Juga: GAWAT, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Bakal Dicairkan Kecuali Uang dengan Kriteria Ini, Resmi dari Kemenkeu

Khusus bagi PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) dan berusia 58 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), maka agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler