KPK Keluarkan Peraturan Larangan Praktik Gratifikasi Berkedok THR

10 April 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 /


BERITASOLORAYA.com - Tindakan memberikan hadiah pada atasan atau pihak lain pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan di masa depan merupakan pelanggaran terhadap hukum dan etika bisnis. Praktik gratifikasi berkedok THR seperti ini tidak diperbolehkan.

Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali pentingnya upaya pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara.

Terutama melalui pengendalian gratifikasi yang terkait dengan THR keagamaan atau hari besar lainnya.

Baca Juga: Dephub akan Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Atur Lalu Lintas Berdasarkan Jadwal Berikut

KPK mengingatkan agar tindakan seperti itu tidak dilakukan, dan berharap para penyelenggara negara memperhatikan hal tersebut untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintahan.

Para penyelenggara negara dan pegawai negeri diingatkan untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak sesuai dengan tugas atau kewajibannya, terutama terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Permintaan dana atau hadiah dalam bentuk THR yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baik atas nama individu maupun institusi, merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko menghadapi sanksi pidana.

Baca Juga: AWAS JANGAN SALAH! Inilah 6 Berkas Penting DRH untuk Formasi PPPK Guru 2022

KPK memperingatkan agar semua pihak mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga pemerintahan.

KPK juga menghimbau kepada para pimpinan di kementerian, lembaga pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Imbauan ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi yang dapat merugikan negara.

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan tugas dan jabatan resmi.

Baca Juga: FORMASI Penerimaan PPPK 2023 akan Diprioritaskan untuk Bidang Kategori Ini, Catat Baik-Baik ya

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan tugas dan jabatan resmi.

KPK juga berharap agar pimpinan tersebut mengeluarkan imbauan secara internal untuk para pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang tidak sesuai dengan tugas atau kewajibannya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

KPK mengimbau kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan dengan meminta anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: CEK, Ketentuan Zakat Fitrah, Penghasilan, Perusahaan, Emas dan Perak dan Lainnya

Jika pegawai negeri atau penyelenggara negara meminta gratifikasi, suap, atau pemerasan, KPK menyarankan agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika terjadi situasi di mana pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka mereka harus melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut.

Tindakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya tindakan korupsi serta meningkatkan akuntabilitas dan integritas para pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu, dengan melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, diharapkan akan memberikan efek jera dan menjadi upaya pencegahan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan korupsi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler