AKHIRNYA, Tenaga Honorer Diangkat Semuanya jadi PPPK, Junimart Girsang Desak November Sudah Terealisasi...

16 April 2023, 13:20 WIB
Tenaga Honorer Diangkat Semuanya jadi PPPK, Junimart Girsang Desak November Sudah Terealisasi /

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk tenaga honorer di tahun 2023 ini mengenai nasib tenaga honorer ke depannya.

Nasib tenaga honorer di tahun 2023 ini turut menjadi perhatian berbagai pihak, tak terkecuali Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Junimart Girsang menyampaikan bahwa tenaga honorer harus telah diangkat oleh MenpanRB menjadi PPPK pada November 2023 mendatang.

Desakan untuk nasib tenaga honorer tersebut disampaikan Junimart Girsang kepada wartawan, pada Jumat, 14 April 2023 di Jakarta.

Lebih lanjut Junimart menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak hanya pada sebanyak 2.360.363 tenaga honorer pada bidang guru atau tenaga kesehatan saja.

Baca Juga: RILIS SE, Tenaga Honorer Segera Cek agar Lolos NI PPPK 2022 secara Elektronik, Ada 3 Poin Mendesak...

Akan tetapi, ke semua bidang jabatan tenaga honorer seperti tenaga kebersihan, atau office boy, dan Satpol PP, dan tenaga honorer lainnya.

Seperti diketahui bahwasanya pemerintah telah mengumumkan bahwa yang diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer pada bidang guru dan tenaga kesehatan.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart.

Tidak hanya itu, Junimart juga menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini tidak ada pengecualian, sebab pengangkatan bersifat otomatis.

Baca Juga: Update Terkini, Gaji PPPK Guru Naik ? Ternyata Segini Nominal yang Diterima Oleh Pengajar ASN 2023...

Oleh sebab itu, Junimart menyampaikan ke depan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer PPPK, Kepala Daerah dipastikan sudah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Hal tersebut disebabkan jumlah tenaga honorer nasional yang saat ini ada sebanyak 50 persen yang bertugas di Pemerintah Daerah atau Pemda.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," kata Junimart.

Meski demikian, Junimart mengaku bahwa setelah ini para Kepala Daerah sudah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari KemenpanRB.

Baca Juga: PENTING! Usulan Kebutuhan di Pengadaan ASN 2023 Harus Perhatikan Data Ini, Catat..

Dalam hal ini, Junimart mendesak agar MenpanRB segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Batas waktu yang diharapkan Junimart agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK adalah 28 November tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler