KPK Minta Pemda Tertibkan Para Mantan Pejabat yang Masih Kuasai Aset

18 April 2023, 19:11 WIB
KPK menemukan ada penguasaan aset yang dikuasai oleh mantan pejabat atau pensiunan di wilayah kerja Provinsi Maluku. /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK temukan banyak mantan pejabat atau pensiunan hingga pejabat aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menguasai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Maluku. KPK menemukan kondisi tersebut berdasarkan data hasil monitoring KPK 2022.

Selanjutnya, KPK membahas secara intensif hasil temuan penguasaan aset Pemprov Maluku oleh pensiunan atau mantan pejabat untuk menertibkan aset, utamanya kendaraan dinas.

KPK menggelar rapat monitoring dan evaluasi di kantor Gubernur Maluku dengan tujuan untuk memantau upaya Pemda terhadap adanya temuan kasus tersebut.

Pada rapat monitoring dan evaluasi itu, KPK diwakili oleh Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK.

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK Teknis BKN 2022, Cek 11 Poin Penting Berikut dan Link Pengumuman. Ada Namamu?

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK itu berharap agar para pensiunan segera mengembalikan kendaraan dinas kepada Pemda. Ia memandang penguasaan aset itu di luar prosedur, sehingga harus segera dikembalikan.

Ia juga menjelaskan bahwa fiskal Pemda memiliki kapasitas yang terbatas. Kapasitas fiskal Pemda tidak layak untuk memenuhi gaya hidup para ASN atau pensiunan.

“Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” tutur Dian pada Senin, 17 April 2023.

Baca Juga: PERHATIAN, ASN Dilarang Lakukan Hal Ini Saat Mudik Lebaran dan Cuti Bersama 2023 dari Aturan Menpan RB

KPK sebelumnya telah menginstruksikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, beserta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Maluku untuk menyampaikan kepada pihak yang tidak berhak menguasai aset untuk mengembalikannya.

Gubernur Maluku pada 28 Oktober 2022 juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku.

Saat ini Pemda telah menerima tujuh kendaraan dinas roda empat yang dikembalikan melalui pendekatan formal dan informal. Namun, jika dibandingkan dengan yang belum dikembalikan, jumlah tersebut masih sedikit.

Baca Juga: SAH! Penyelidikan Polda Lampung Terhadap Bima 'Awbimax' yang Kritik Pemerintah Resmi Dihentikan!

Misalnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, OPD baru menerima satu kendaraan dinas dari tujuh yang tercatat masih dikuasai mantan pejabat atau pejabat yang sudah dimutasi.

KPK minta agar OPD meningkatkan tata kelola barang milik daerah agar tidak terjadi kerugian. Pensiunan atau pejabat yang sudah dimutasi tidak diperbolehkan untuk menguasai kendaraan dinas.

BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku juga mendorong agar sebaiknya pemberian SK Pensiun dan hak pensiunan ditunda apabila aset yang dikuasai belum dikembalikan kepada Pemprov.

Baca Juga: PPPK Harus Tahu, Gaji dan Tunjangan Bakal Dibayar dengan Terbitnya Kertas Ini, Bisa Telat?

Harus ada berita acara dicatat setiap OPD terkait penggunaan kendaraan dinas dan secara riil dilaporkan kepada BPKAD untuk menimbulkan efek jera. Pemda akan berkoordinasi dengan APH apabila terjadi penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah maka harus dilakukan sanksi pidana.

Meski belum sepenuhnya dikembalikan, KPK melihat ada itikad baik untuk berbenah dari OPD dan kesadaran dari beberapa pensiunan atau mantan pejabat untuk mengembalikan aset Pemda.

“Namun kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta,” ujar Dian.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler