Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri: Siapakah yang Paling Lama untuk Pensiun?

29 April 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi. Aturan batas usia pada PNS, TNI dan Polri, berbeda-beda masing instansi, inilah instansi yang paling lama pensiun /Diskominfotik Kab. Bengkalis/

BERITASOLORAYA.com - PNS, TNI dan Polri adalah tiga institusi pemerintahan yang memiliki tugas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Mereka memiliki aturan batas usia pensiun yang berbeda-beda.

Aturan ini dibuat agar PNS, TNI dan Polri siap dalam menghadapi masa tua dan mempersiapkan generasi muda untuk menggantikan mereka di masa depan. Jika usia PNS, TNI dan Polri telah mencapai maksimal batas usia pensiun, maka mereka harus pensiun dari karirnya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbandingan batas usia pensiun antara PNS, TNI maupun Polri. Lantas siapakah dari ketiga komponen tersebut yang memiliki penisun yang paling lama?

Pertama-tama, batas usia pensiun PNS yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 memiliki 3 kategori yang mana dari 3 kategori tersebut memiliki batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diemban.

Baca Juga: Partai Gerindra Terima Kader Baru, Ada Artis Muda dan Tokoh Nasional, Prabowo: Banyak Anak Muda yang Bergabung

PNS yang menjabat sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional muda, fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya batas usia pensiunnya maksimal 60 tahun. Bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun. Ini menunjukkan bahwa batas usia pensiun PNS bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban.

Kedua, batas usia pensiun Polri ditetapkan maksimal 58 tahun sebagaimana PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Ini berarti bahwa batas usia pensiun Polri sama dengan batas usia pensiun PNS untuk jabatan yang lebih rendah seperti pejabat administrasi, pejabat fungsional muda, fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.

Baca Juga: GAWAT! ASN dan Tenaga Honorer Pemkab Jayapura Belum Terima THR dan TPP, Inilah Sebabnya...

Namun, Polri tidak memiliki aturan batas usia pensiun yang berbeda untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya seperti halnya PNS.

Ketiga, batas usia pensiun TNI berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 yakni memiliki batas usia paling tinggi adalah 58 tahun, yakni bagi jabatan perwira. Sedangkan batas usia pensiun TNI paling rendah usia 53 tahun bagi bintara.

Hal ini menunjukkan bahwa batas usia pensiun TNI lebih rendah dibandingkan dengan batas usia pensiun PNS, bahkan untuk jabatan perwira sekalipun.

Baca Juga: Setelah 26 April Tahun 2023, ASN PNS Boleh Ajukan Perpanjangan Cuti? Cek Berikut

Terkait dengan batas usia pensiun yang berbeda-beda tersebut, tentu ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Misalnya saja faktor keamanan dan kesehatan, masa kerja yang sudah dijalani, serta faktor-faktor lainnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Pemerintah pun memiliki peran penting dalam mengatur aturan batas usia pensiun ini. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap PNS, TNI, dan Polri yang telah mencapai batas usia pensiun dapat dipensiunkan dengan layak dan adil, serta menghindari kesenjangan dalam hal hak dan kesejahteraan para pensiunan.

Namun, di sisi lain juga terdapat beberapa masalah yang seringkali muncul terkait dengan batas usia pensiun ini. Salah satunya adalah terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia.

Baca Juga: Ekspor Baja Ke Italia, Krakatau Steel Sumbang USD 21,15 juta Devisa Negara

Selain itu, batas usia pensiun yang terlalu rendah atau tinggi dapat berdampak pada ketersediaan sumber daya manusia dalam suatu instansi atau organisasi.

Di samping itu, juga terdapat persoalan terkait dengan kondisi ekonomi dan sosial yang mempengaruhi kehidupan para pensiunan. Dalam hal ini, perlu adanya upaya untuk memastikan kesejahteraan dan keterampilan para pensiunan agar tetap dapat berkontribusi dalam masyarakat dan perekonomian negara.

Dalam kesimpulannya, aturan batas usia pensiun yang berbeda-beda antara PNS, TNI, dan Polri ini memang sangat penting untuk diatur secara tepat dan adil. Perbedaan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan tugas masing-masing instansi atau organisasi, serta mempertimbangkan faktor-faktor lain yang berkaitan dengan kesejahteraan para pensiunan dan keberlangsungan institusi atau organisasi tersebut.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler