MULAI MEI, Jam Kerja ASN 2023 Harus Sesuai dengan Peraturan Presiden Jokowi, Tenang Saja karena Jauh Lebih...

1 Mei 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi Peraturan Presiden terbaru mengenai jam kerja ASN 2023 ini, cermati sekarang /YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com – Di Bulan Mei 2023 ini, Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai jam kerja ASN akan diberlakukan. Seluruh ASN harus bersiap ya!

 

Perpres terbaru dengan nomor 21 Tahun 2023 mengatur secara rinci masalah jam kerja ASN yang harus dilaksanakan di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Peraturan jam kerja ASN 2023 ini tentu berlaku mulai setelah cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1444 H ini, atau akan dilaksanakan besok hari pertama masuk di bulan Mei, sebab hari ini adalah tanggal merah.

Maka dengan adanya peraturan baru jam kerja ASN 2023 harapannya bisa meningkatkan produktivitas ASN dan mewujudkan ASN yang disiplin dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: MULAI BESOK, Jam Kerja ASN 2023 Harus Sesuai dengan Perpres Terbaru, Jadi Lebih Fleksibel Lho! Simak Segera

Perpres tersebut mengatur jam kerja ASN 2023 secara lebih fleksibel, sehingga para ASN tidak perlu khawatir dengan adanya peraturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.

Dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 disebutkan bahwa untuk hari kerja di instansi pemerintah adalah ditetapkan sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.

Lima hari yang dimaksud adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara jam kerja di instansi pemerintah dimulai sejak pukul 07.30 zona waktu setempat.

Baca Juga: SAH, Nasib Perpanjangan Kerja PPPK Didasarkan 4 Hal ini

Sementara itu, untuk jam kerja ASN 2023 sendiri ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Satu informasi penting mengenai hari kerja dan jam kerja untuk instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah bahwa dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Para ASN juga bisa menjalankan tugasnya dengan sangat fleksibel baik secara lokasi dan atau secara waktu, maka tenang saja dan diharapkan bisa terus menjalankan tugas kedinasan dengan maksimal.

 

Sebab PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Untuk itu, semoga para ASN bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan jam kerja ASN 2023 terbaru ya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler