2 HARI LAGI, Calon PPPK 2022 Dihimbau Secepatnya Lakukan Hal Ini, Agar Tidak Batal Diluluskan?

2 Mei 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi. 4 Mei tahap pemberkasan berakhir, penuhi hal-hal berikut ini supaya kelulusan peserta tak batal dan dapat NI PPPK. /bnpb.go.id/

BERITASOLORAYA.com — Seleksi PPPK guru telah berakhir pada tanggal 28 April 2023, kemudian peserta yang lolos dalam seleksi pengadaan PPPK 2022 akan melewati tahap pemberkasan.

Pemberkasan ini diwajibkan untuk menjadi bahan dasar dari penetapan NI PPPK guru, yang mana juga sudah mulai diusulkan pada tanggal 28 April lalu.

Dalam peraturan BKN pun dijelaskan, bagi peserta yang telah lulus dalam seleksi PPPK guru tetap bisa batal lulus apabila tak melengkapi persyaratan administrasi atau pemberkasan beserta pengisian daftar riwayat hidup.

Peserta PPPK guru wajib melengkapi pemberkasan dan pengisian DRH ini supaya tidak dibatalkan kelulusannya oleh pemerintah.

Baca Juga: ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja? Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: ASN Tidak Hanya di Kantor

Bagi peserta yang tak kunjung menyerahkan berkas kelengkapan administrasinya pada periode pemberkasan, peserta tersebut otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari penerimaan PPPK.

Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi dan juga lulus dalam pasca sanggah, maka ia juga bisa langsung mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam tahap pemberkasan.

Apabila ada syarat yang belum dipenuhi maka peserta tersebut juga tak bisa segera diusulkan NI PPPK nya.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2023 – Saatnya untuk Refleksi, Indonesia Masih Tertinggal dengan Negara Tetangga

Dalam tahap pemberkasan ini, peserta wajib melampirkan dokumen usul penetapan NI PPPK, dan harus sudah ditandatangani oleh pejabat PPK atau pejabat lain.

Selain itu, usul tersebut juga harus sudah dibubuhi stempel/cap dinas/dan setiap lembar harus sudah ditempeli pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman yang ditentukan BKN. Berikut dokumennya:

1. SK pengangkatan calon PPPK yang sudah ditetapkan oleh pejabat PPK berwenang.

2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

Baca Juga: MOHON MAAF, Guru Honorer yang Lulus PPPK 2022 Ini Dibatalkan Kelulusannya karena 4 Hal, Ada Siapa Saja?

3. 1 set DRH yang telah ditandatangani peserta seleksi dengan dibubuhi materai. Formulir DRH dapat diunduh di laman resmi SSCASN.

4. Surat pernyataan yang berisi 5 poin yaitu:

a. Surat pernyataan tak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun.

b. Surat pernyataan tak pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai ASN.

c. Surat pernyataan tidak sedang berkedudukan CPNS, PNS, PPPK, anggota polri maupun anggota TNI.

Baca Juga: BERSIAP, Guru PAUD, SD, dan SMP Diminta Kemdikbud Daftar Program Ini, Pendaftaran Segera Berakhir Mei Ini

d. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menjadi anggota maupun pengurus dari partai politik, atau tidak sedang terlibat dalam lingkungan politik praktis.

e. Surat pernyataan yang mengatakan bahwa peserta calon PPPK bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.

5. Selain surat pernyataan 5 poin tersebut, calon PPPK juga wajib melampirkan dokumen berupa SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian.

6. SK yang membuktikan bahwa calon PPPK sehat secara jasmani maupun rohani, yang diterbitkan oleh dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah. Lalu, perlu adanya SK yang membuktikan calon PPPK tak mengonsumsi zat adiktif jenis apapun.

Baca Juga: RESMI, Jokowi Teken Perpres Soal Jam Kerja ASN, PNS dan PPPK Diberi Waktu Istirahat per Hari Selama…

Terakhir, calon PPPK wajib melampirkan surat yang menyatakan bahwa pejabat berwenang menerima penempatan calon PPPK pada unit kerja yang ada di lingkungannya. Penempatan tersebut pastinya juga memperhatikan kebutuhan jabatan di instansi pemerintahannya.

BKN akan memeriksa keabsahan informasi dalam DRH yang diserahkan calon PPPK, dengan minimal ketentuannya harus sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, dan lain sebagainya

Calon PPPK yang belum mengumpulkan DRH hingga saat ini, diharap agar segera menyampaikan kelengkapan tersebut. Sebab, pemberkasan akan berakhir pada tanggal 4 Mei 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler