PENTING, Guru yang Belum Cair Tunjangan Ini Tahun 2023 Ternyata Masih Nunggu Ini. Pemkab Ungkap Alasannya...

4 Mei 2023, 11:21 WIB
Guru yang Belum Cair Tunjangan Ini Tahun 2023 Segera Cek, Pemkab Beberkan Sebabnya. Ada Penghentian? /Infopublik.id

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang belum cair tunjangan ini tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Jayapura sampaikan alasannya.

Hal ini berkaitan dengan tunjangan Hari Raya guru yang belum cair tahun 2023 dan membuat banyak guru resah.

Belum dicairkannya tunjangan Hari Raya guru tahun 2023 ini terjadi pada guru di Jayapura.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura mengenai tunjangan Hari Raya guru tahun 2023 yang biasanya rutin diberikan.

Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP menjelaskan bahwa adanya keterlambatan pembayaran THR kepada guru terjadi karena masih banyak OPD yang belum memasukkan rekapan Instansi absensi pegawai ke bagian Orientasi dan Tata Laksana atau Ortal.

Baca Juga: UPDATE PPPK: Penyesuaian Passing Grade Ada Potensi Afirmasi. Tenaga Honorer Bersiap untuk Ini...

Selain tunjangan Hari Raya guru honorer yang belum dicairkan, ada juga TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN yang belum juga dicairkan.

Pemkab Jayapura menjelaskan bahwa TPP belum dibayar karena semuanya belum lakukan atau memasukkan rekapan.

Hal itu disebabkan dari Ortal yang melakukan kompilasi kehadiran dan dengan indikator belum semua SKPD atau bagian yang melakukan penertiban pelaporan yang disampaikan ke Ortal.

Hal tersebut dilakukan agar pihak Ortal dapat melakukan rekapan yang diperuntukan pada absensi.

Baca Juga: UPDATE: Syarat Baru Penerima KUR Super Mikro dengan Jangka Pendirian Usaha Kurang dari Segini, Berapa Lama?

Adanya keterlambatan pemberian TPP ini yang belum berjalan hingga hari terakhir menjelang libur dan juga cuti bersama IdulFitri.

“Hal itu di waktu-waktu ini kita harapkan mereka bisa sempurnakan agar rekapan (absensi) ini bisa masuk ke Ortal, kemudian Ortal selanjutnya melakukan rekapan utuh guna masing-masing SKPD bisa melakukan pembayaran TPP kepada ASN,” kata Pemkab Jayapura.

Dalam hal ini untuk pembayaran TPP dan THR kepada guru yang belum cair tunjangan nya dapat dibayarkan setelah libur dan cuti lebaran.

Pemkab Jayapura juga mengingatkan bahwa ASN maupun honorer tidak perlu khawatir sebab THR dan TPP nya tidak akan hangus meskipun mengalami penundaan.

Baca Juga: INFO PENTING ASN, Aturan Baru Jam Kerja yang Ditetapkan Jokowi Tidak untuk 3 Aparatur Negara Ini. Siapa Saja?

“Seperti yang terjadi tahun sebelumnya apabila TPP dan THR belum dapat dibayar sebelum IdulFitri tidak berarti THR hangus, THR tetap dapat dibayarkan sesudah IdulFitri,” kata dia.

Pemkab Jayapura juga memastikan bahwa pembayaran TPP dan THR tahun 2023 pasti dibayarkan, apabila rekapan sudah diserahkan ke Ortal.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: infopublik

Tags

Terkini

Terpopuler