BERITASOLORAYA.com- Terdapat info baru mengenai syarat penerima KUR Super Mikro dengan jangka pendirian usaha dengan waktu tertentu.
Adanya syarat baru penerima KUR super mikro pada tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021.
Peraturan yang turut membahas mengenai syarat baru penerima KUR super mikro ini secara rinci membahas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat.
Lebih lanjut di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa calon penerima KUR super mikro terdiri atas penerima KUR.
Selain itu, pada peraturan tersebut terdapat Pasal 34A yang menjelaskan bahwa KUR Super Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak adalah sebesar Rp10.000.000 setiap penerima KUR.
Kemudian untuk suka bunga atau marjin KUR super mikro adalah sebesar 6% per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga atau marjin flat.
Dalam hal ini terdapat jangka waktu KUR super mikro, diantaranya yakni: