BAHAGIA BENER! Sri Mulyani Tetapkan PNS Dapat Uang Daya Tahan Tubuh Rp18 Ribu hingga Rp25 Ribu

12 Mei 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi. PNS akan mendapatkan tambahan biaya untuk makanan penambah daya tahan tubuh yang besarnya sekitar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu di luar biaya-biaya lainnya. /Foto: kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk PNS lantaran Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan keputusan untuk memberikan anggaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk PNS kementerian dan lembaga tahun 2024.

Keputusan Menkeu Sri Mulyani soal uang daya tahan tubuh untuk PNS itu telah diteken  pada tanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

Menkeu Sri Mulyani menetapkan uang daya tahan tubuh PNS tertinggi sebesar Rp25 ribu dan terendah Rp18 ribu.

Penetapan Sri Mulyani itu diatur dalam Permenkeu No 49 Tahun 2023 yang mengatur soal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Itu artinya, PNS akan menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh atas dasar Permenkeu (PMK) No 49 Tahun 2023 baru akan diterima pada tahun 2024.

Menilik dari lampiran Permenkeu (PMK) No 49 Tahun 2023, biaya penambah daya tabuh bagi PNS itu berdasarkan provinsi dimana ditugaskan.

Baca Juga: SAH Guru Sertifikasi Non PNS yang Menerima TPG Harus Kembalikan Tunjangan Jika Tidak Penuhi Ini

Dalam penjelasannya, biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh PNS yang mendapatkan tugas dan fungsi kantor yang dapat
memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Kisaran satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tertinggi diberikan kepada PNS yang bertugas di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan, sebesar Rp25 ribu.

Berikutnya ada wilayah Maluku dan Maluku Utara yang nilainya sebesar Rp20 ribu dan 22 ribu.

Selanjutnya, ada beberapa wilayah yang besaran biaya untuk makanan penambah daya tahan tubuh diberikan sebesar Rp19 ribu, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

Berikutnya ada wilayah D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulut, Gorontalo, Sulsel, dan Sulteng.

Sementara sisanya, biaya untuk makanan penambah daya tahan tubuh diberikan sebesar Rp18 ribu, seperti wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Jambi.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 SEBENTAR LAGI, Menpan RB Sudah Beri Surat Edaran Berikut…

Dengan demikian, maka PNS pada tahun 2024 akan menerima biaya tambahan setiap bulannya di luar biaya-biaya lainnya seperti tunjangan kinerja, keluarga dan paket komunikasi.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler