MAAF! TASPEN Akan Stop Gaji Pensiunan PNS untuk Anak Yatim ASN Secara Otomatis Tahun 2023, jika...

27 Juni 2023, 15:48 WIB
TASPEN Akan Stop Gaji Pensiunan PNS untuk Yatim Piatu Secara Otomatis Tahun 2023, jika... /Instagram @taspen

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk penerima gaji pensiunan PNS khususnya yatim piatu atau anak PNS.

Pasalnya TASPEN akan memberhentikan pemberian gaji pensiunan PNS ke anak PNS atau yatim piatu pada tahun 2023 ini.

Pemberhentian pemberian gaji pensiunan PNS ke yatim piatu atau anak PNS tahun 2023 ini terdapat hal yang menjadi penyebabnya.

Persoalan pemberhentian gaji pensiunan PNS ke yatim piatu atau anak PNS ini disampaikan langsung oleh TASPEN.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @taspen, pada 20 Juni 2023 lalu, TASPEN menyampaikan bahwa anak PNS yang meninggal dunia berhak mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta per anak.

Baca Juga: PENTING! PNS Akan Naik Gaji atau Rapelan Tahun 2023? Ini Jawaban TASPEN...

Pemberian uang sebesar Rp15 ke anak PNS yang meninggal dunia juga diberikan dengan ketentuan setelah PNS menjadi peserta minimal tiga tahun.

Lebih lanjut TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila PNS yang pensiun telah meninggal dunia dan memiliki ahli waris yang sah seperti anak, maka berhak atas pensiun terusan selama empat tahun.

Meski demikian terdapat persyaratan anak yang bisa mendapatkan uang pensiunan PNS, yaitu harus berusia di bawah 25 tahun.

Akan tetapi jika anak pensiunan PNS sudah lebih berusia 25 tahun dengan catatan belum menikah dan belum bekerja, maka tidak bisa mendapatkan uang pensiunan dari TASPEN.

Baca Juga: PENTING! PNS yang Akan Jalani Tugas Belajar Wajib Lakukan 9 Persyaratan Berikut. Nomor 4 dan 5 Inilah yang...

Lebih lanjut, juga berlaku bagi anak PNS yang sebelumnya sudah dapat, tetapi pada tahun 2023 sudah berusia 25 tahun.

Maka pemberian uang pensiunan PNS akan secara otomatis diberhentikan oleh TASPEN.

Pemberhentian uang pensiunan PNS untuk anak yang telah berusia 25 tahun tidak juga harus melaporkan ke Pusat, melainkan sudah otomatis pensiun.

Dalam hal ini, anak PNS yang akan berusia 25 tahun, harus bersiap apabila uang pensiunan PNS akan diberhentikan.

Perlu diketahui juga bahwa pensiun terusan hanya akan diterima jika peserta pensiun yang meninggal dunia masih memiliki ahli waris, maka akan diberikan uang terusan selama masih memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler