Jutaan Orang Menunggak Bayar Iuran JKN BPJS Kesehatan, Ternyata Bisa Dinonaktifkan

18 Juli 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi. Jutaan orang mengalami penunggakan dalam pembayaran JKN BPJS Kesehatan dan dapat dinonaktifkan. Ini kata Direktur Utama BPJS Kesehatan. /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Jutaan masyarakat tercatat mengalami penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yakni program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyarakat tang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat menerima sanksi berupa penonaktifan.

Disampaikan oleh Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan permasalahan penunggakan pembayaran JKN dapat dibenahi melalui dua faktor.

Ia pada agenda Public Expose dalam Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan dengan Tahun Buku 2022 di Jakarta menyebut kedua faktor tersebut yakni Kesediaan untuk membayar kemampuan untuk membayar.

Ia juga mengatakan persoalan menunggak iuran program JKN BPJS yang dilakukan jutaan orang menjadi hal penting yang harus dibenahi secepatnya.

"Menurut saya, seharusnya dia mampu. Namun, ada dua faktor, yakni willingness to pay (kesediaan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar)," ujar Ghufron Mukti pada Selasa, 18 Juli 2023.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, ia mengelompokkan konsumen rokok sebagai salah satu contoh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan membayar iuran JKN.

Baca Juga: HORE! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa dapat Uang Tunai Rp600 Ribu Non BSU, Segera Daftar Program Ini

Adapun pengeluaran rata-rata untuk konsumsi rokok masyarakat Indonesia pada saat ini sekitar Rp150 ribu untuk setiap orang per bulan.

Nominal perkiraan itu nyatanya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan nominal iuran pembayaran JKN kelas 3 sebesar Rp42 ribu per orang tiap bulan.

"Dia ability to pay, karena bayar rokok saja mampu sebulan Rp150 ribu, ini bayar BPJS Rp42 ribu dirasa berat," ujarnya.

Ghufron kemudian menyebutkan jumlah penunggak iuran pembayaran JKN termasuk dalam 7 persen dari populasi yang belum mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan.

Menurutnya telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Thn. 2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional, juga UU No. 24 Thn. 2011 tentang BPJS menyebutkan jika setiap WNI diwajibkan mengikuti program JKN dari BPJS.

"Sekarang sudah 93 persen yang berstatus peserta, berarti sekitar 7 persen belum jadi peserta. Yang tidak aktif puluhan juta jumlahnya," ungkapnya.

Masyarakat menurut Ghufron seringkali baru menyadari kepentingan dari asuransi kesehatan ketika mereka sedang sakit. Karena itu kesadaran masyarakat terkait kesehatan harus ditingkatkan.

"Sering kalau tidak butuh, tidak bayar, jadi nunggak. Padahal, seharusnya terus bayar," katanya.

BPJS Kesehatan terkait hal itu mengingatkan kepada masyarakat jika ada ketentuan sanksi untuk peserta yang menunggak iuran JKN, tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Thn. 2020 soal Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ini Dia Konsekuensinya!

Ketentuan pada Perpres tersebut berlaku untuk penunggak iuran selama paling lambat dua tahun. Salah satu sanksi yang akan diterima yakni menonaktifkan JKN BPJS Kesehatan.

"Sedia payung sebelum hujan. Jangan hanya saat memanfaatkan saja, tetapi juga harus ikut gotong royong," ucap Ghufron Mukti.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler