Jelang Penghapusan Non ASN dan Honorer Tetap Terima Gaji, MenpanRB Desak PPK Lakukan Ini....

31 Juli 2023, 11:19 WIB
Non ASN dan Honorer Tetap Terima Gaji, MenpanRB Desak PPK agar Lakukan Ini... /Dokumen menpan.go.id
Honorer
BERITASOLORAYA.com- Kabar resmi dari MenpanRB untuk non ASN dan tenaga honorer persoalan gaji atau pendapatan non ASN.
 
MenpanRB meminta kepada PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian agar non ASN dan tenaga honorer tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer atau non ASN.
 
Permintaan MenpanRB ke PPK tersebut, agar tenaga honorer atau non ASN bisa tetap mendapatkan gaji selama masa bekerjanya.
 
Seperti diketahui bahwa status tenaga honorer maupun non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak lagi sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah.
 
Pasalnya hanya ada dua jenis Kepegawaian yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
 
Baca Juga: Imbas 2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023. MenpanRB Beri Kelonggaran...
 
Oleh sebab itu, nasib tenaga honorer maupun non ASN menjadi perhatian oleh pemerintah, karena akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
 
Lebih lanjut, melalui surat edaran yang diterbitkan MenpanRB, tenaga honorer dan non ASN keberadaannya masih sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. 
 
Peranan honorer dan non ASN itu itulah yang MenpanRB meminta ke Instansi baik Pusat maupun Daerah agar melakukan beberapa langkah.
 
Langkah yang dimaksud oleh MenpanRB adalah PPK menghitung dan tetap melakukan alokasi anggaran untuk pembiayaan tenaga honorer yang telah terdaftar dan pendataan tenaga non ASN.
 
Surat edaran yang dibuat dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 ini menyampaikan bahwa semua Instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga honorer yang prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN.
 
Baca Juga: SAH! 2023 Guru PPPK Siap-siap Naik Gaji, MenpanRB Sudah Buat Aturan Baru. Masa Kerja dan Predikat Harus...
 
Hal ini juga merupakan sebagai salah satu langkah dari pemerintah untuk melakukan penataan dan mencarikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
 
Presiden Jokowi juga telah memberikan arahan kepada MenpanRB agar permasalahan tenaga honorer bisa segera dituntaskan dengan solusi yang terbaik.
 
Sebelumnya MenpanRB menyebutkan bahwa opsi yang kemungkinan diambil oleh pemerintah adalah dengan mengadakan sistem outsourcing.
 
Selain itu, pemerintah juga menghindari solusi yang dapat berakibat PHK besar-besaran yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.
 
Dalam hal ini, belum ada keputusan resmi terkait kebijakan apa yang diberlakukan untuk non ASN nanti.
 
Sebagai informasi bahwa untuk jumlah tenaga honorer yang terdata adalah sebanyak 2,3 juta.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler