SE TERBARU, Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja, Yuk Ikut CPNS 2023 Aja!

2 Agustus 2023, 13:27 WIB
SE TERBARU, Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja /freepik

BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka dan tentu ini sudah dinantikan oleh seluruh tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

 

Seleksi CPNS 2023 menurut informasi akan dibuka pendaftarannya pada bulan September 2023 mendatang, maka jangan lewatkan segala informasinya ya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sehingga sampai hari ini juga menuai banyak perhatian masyarakat Indonesia.

Pasalnya dalam SE tersebut, Menteri PANRB mengintruksikan agar PPK di berbagai instansi pemerintah bisa mempertahankan tenaga honorer.

Terutama adalah tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan BKN di Indonesia, maka harapannya bisa dipertahankan agar tetap bekerja.

Baca Juga: Diabadikan dalam Sebuah Nisan, Pencarian 8 Penambang di Banyumas Dihentikan

Bahkan menurut informasi yang ada bahwa tenaga honorer kedepannya juga akan tetap menerima gaji dengan nominal yang sama dengan sebelumnya.

Di sisi lain, SE tersebut dirilis untuk menjelaskan status dan kedudukan Eks Tenaga Harian Khusus (THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bekerja di instansi pemerintah.

Mengingat di lingkungan instansi pemerintah ternyata juga masih banyak tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang membutuhkan bantuan tenaga honorer.

Maka perlu kiranya untuk mencermati SE dari Menteri PANRB tersebut, diantaranya adalah berbagai hal penting berikut:

Baca Juga: TERBARU, Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Gelombang 2 2023. Kemdikbud Sebut Agustus?

  1. Tetap Mengalokasikan Anggaran untuk Tenaga Non ASN yang Sudah Terdaftar dalam Pendataan BKN
  2. Jangan Mengurangi Pendapatan Tenaga Honorer
  3. Larangan Mengangkat Pegawai Non-PNS atau Non-PPPK

Hal ini tentu bisa menjadi kabar gembira untuk selurh tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan BKN, sebab kedepannya mereka bisa bekerja dan menerima gaji selama menunggu waktu seleksi CPNS 2023 digelar.

Selain itu, kepada tenaga honorer yang khawatir akan adanya penghapusan pada bulan November 2023 mendatang maka bisa sedikit lebih tenang.

Kemudian mereka juga akan berpotensi untuk bisa diangkat menjadi PPPK, baik untuk jam kerja penuh maupun paruh waktu.

 

Dengan adanya hal tersebut, sebenarnya pemerintah terus berupaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi dalam mendukung berjalannya pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

SE dari Menteri PANRB ini bisa menjadi hal yang menggembirakan tenaga honorer karena bisa memberikan keadilan dan memastikan hak mereka bisa tetap terjamin, sehingga bisa menciptakan lingkungan kerja yang semakin baik.

Demikiran informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler